Penangkapan Teller Bank di Sumenep

Oknum Teller Bank di Sumenep Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi, JPU Susun Surat Dakwaan

Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan oknum teller bank pelat merah berinisial MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (10/3/2020).

TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan MH, teller bank pelat merah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (10/3/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Teller bank pelat merah berinisial MH (36) warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ditangkap karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 800 juta.

Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa (10/3/2020).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Herpin Hadad mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang melakukan penyusunan surat dakwaan terhadap tersangka MH.

Cara Kotor Pria asal Lamongan Curi Kotak Amal Lintas Kabupaten, Memanfaatkan Kondisi Masjid Sepi

UPDATE CORONA di Ponorogo Senin 6 Juli 2020, Selama 4 Hari Ada Penambahan 15 Kasus Positif Covid-19

Lagu Kepastian Trending YouTube Geser Posisi BLACKPINK, Aurel Hermansyah: Enggak Bisa Berkata-kata

"Saat ini sedang penyusunan surat dakwaan untuk dilakukan pelimpahan ke PN tipikor," kata Herpin Hadad pada TribunMadura.com.

JPU Kejaksaan Negeri Sumenep dari tanggal 1 juli 2020 lalu sudah dilakukan tahap 2 dan oleh jaksa penuntut umum dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

"Dan tahap 2 itu pelimpahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Sekedar diketahui sebelumnya, MH ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

Hasil dari penyelidikan terhadap tersangka, modus yang dilakukan oleh tersangka tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi sejak Maret 2018 sampai Desember 2019.

Pria Lamongan Curi Kotak Amal Rp 3,5 Juta di Masjid Tuban, Ditangkap saat Berada di Rumah Saudara

BREAKING NEWS - Pria asal Lamongan Curi Kotak Amal Masjid di Tuban, Mengaku Sudah 5 Kali Beraksi

Kabupaten Malang Punya Alat Deteksi Gempa Bumi Terbanyak di Jatim, Salah Satunya di Kantor Bupati

Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi menerangkan jika pihaknya sudah memeriksa sejumlah orang saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah di bank pelat merah tersebut.

"Kami sudah lebih dari 10 orang meriksa dari berbagai pihak baik berasal dari internal dan eksternal bank,  hingga pihak-pihak terkait," katanya.

Pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Namun demikian, pemeriksaan yang dilakukan bersifat terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kami akan terus mengembangkan kasus yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 800 juta tersebut," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 2 subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved