Berita Pamekasan
Aktivis Desak BK DPRD Pamekasan Libatkan Penegak Hukum untuk Ungkap Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
BK DPRD Pamekasan dituntut untuk segera mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut dengan melibatkan penegak hukum.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Laporan empat Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, terkait tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen yang mengatasnamakan anggota DPRD Pamekasan, berbuntut panjang.
Pemalsuan tanda tangan itu memantik respon dari masyarakat, tak terkecuali dari kalangan aktivis.
• Pemanggilan Bupati Lumajang ke Polda Jatim Atas Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Pengusaha Tambang
• BREAKING NEWS: Bupati Lumajang Thoriqul Haq Diperiksa Penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim
• BREAKING NEWS - 21 ASN Pemprov Jawa Timur Terpapar Virus Corona, Termasuk Kepala Bappeda Jatim
Para aktivis menilai, perbuatan pemalsuan tanda tangan sudah mencoreng institusi lembaga wakil rakyat.
Bahkan, BK DPRD Pamekasan dituntut untuk segera mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut dengan melibatkan penegak hukum.
Aktivis Pamekasan, Hasan TBK mengatakan, tindakan pemalsuan tanda tangan serta dokumen berupa proposal permohonan dana bantuan wabah Covid-19 melalui program corporate social responsibility (CSR) yang ditujukan ke Bank Jatim, merupakan perilaku memalukan yang tidak seharusnya dilakukan oleh oknum wakil rakyat.
Bahkan, mantan Koordinator Forum Mahasiswa Syariah Se-Indonesia (Formasi) Wilayah Jawa Timur (Jatim) itu menilai, tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan empat komisi di DPRD Pamekasan tersebut, sudah masuk ranah pidana.
"Kalau ditarik ke pidana, pemalsu tanda tangan dan dokumen ini sudah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkap Alumnus Fakultas Syariah Universitas Islam Madura (UIM) tersebut, Kamis (9/7/2020).
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak BK DPRD Pamekasan bertindak cepat dan tegas.
Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, dirinya khawatir tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan merosot.
Terlebih kata dia, pemalsuan tanda tangan serta dokumen itu bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi di masa darurat Covid-19 seperti sekarang ini.
• Pasien Corona Tulungagung Tersisa 4 Orang, Dinkes Minta Masyarakat Waspada Gelombang Kedua Covid-19
• Penyebab Kasus Covid-19 di Surabaya Tinggi Diungkap Dokter Tirta, Singgung Soal Pertentangan Elit
• Tak Hanya Gaji ke-13, PNS akan Dapat Kenaikan Uang Pensiun hingga Rp 20 Juta Per Bulan, Ini Skemanya
Hal itu dibuktikan dengan isi dokumen permohonan dana puluhan juta melalui program CSR Bank Jatim.
"Kami mendesak BK segera mengambil langkah tegas dengan membawa kasus ini ke ranah hukum, libatkan kepolisian untuk mengungkap pelaku yang mencoreng lembaga pemerintah ini," tuntutnya.
Bahkan, Hasan mengaku sangat menyayangkan terhadap oknum wakil rakyat yang melakukan perbuatan pemalsuan tanda tangan itu.
Menurut dia wakil rakyat sudah diberikan mandat oleh rakyat untuk mengemban amanah dan tugasnya dengan baik, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik dengan cara memanipulasi tanda tangan yang dimungkinkan untuk keuntungan pribadi.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (8/7/2020) kemarin, empat Ketua Komisi DPRD Pamekasan, melaporkan oknum anggota dewan setempat kepada BK dewan terkait tindakan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan Komisi DPRD Pamekasan.