Berita Pamekasan
Satpol PP Pamekasan Ancam Bakal Pasang Banner Besar di Tempat Usaha Karaoke yang Tak Berizin
Tempat karaoke yang tidak berizin di Kabupaten Pamekasan akan dipasang banner besar.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Satpol PP Pamekasan, Madura, akan memasang banner besar di semua tempat karaoke yang tidak berizin di Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/7/2020).
Di dalam banner besar tersebut akan berisi tulisan 'Tempat Karaoke Ini Tidak Berizin'.
Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan, rencana akan dipasangnya banner besar ini berdasarkan permintaan masyarakat.
• Polda Jatim Gerebek Tempat Karaoke Kafe di Blitar, Tetapkan Satu Pelayan Tersangka Layanan Esek-Esek
• Tempat Karaoke hingga Panti Pijat di Kediri Diberi Peringatan, Langgar Peraturan saat Pandemi
• Tempat Karaoke Resto Wisata Wiraraja Pamekasan Dikenai Sanksi Tipiring, Tak Boleh Beroperasi Sebulan
Melalui pemasangan banner tersebut, pihaknya berharap akan membuat masyarakat sadar dan malu untuk tidak lagi masuk ke room karaoke yang tidak berizin.
"Kalau misal tempat usaha yang tidak berizin itu masih buka, akan saya perintahkan staf saya untuk menyidik orang-orang yang masuk ke tempat karaoke," kata Kusairi, Kamis (9/7/2020).
Ke depan, Kusairi berjanji, akan memberikan tindakan tegas terhadap pengusaha karaoke yang masih membuka tempat usahanya yang sudah ditutup permanen oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.
Ia meminta, bantuan kepada masyarakat apabila masih melihat tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan masih ada yang buka, agar segera melapor ke pihaknya.
Dengan cepat, ia berjanji akan langsung menindak tempat karaoke yang tak berizin.
"Baner itu akan kami pasang secepatnya," janjinya.
• Jelang Panen Raya Tembakau, Disperindag Pamekasan Ingatkan Petani dan Tengkulak soal Hal ini
• Karyawan Dealer Mobil Tewas di Toilet Kantor BRI Sampang, Gugus Tugas Dalami Kasus Kematian Korban