Berita Malang

Warga Sawojajar Kota Malang Ditangkap Polisi, Bareng Teman Jadi Maling Motor di 5 Lokasi Berbeda

Warga Sawojajar Kota Malang ini nekat mencuri motor warga di lima lokasi berbeda.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Rilis kasus maling motor di Polresta Malang Kota, Kamis (9/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM,MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap tersangka maling motor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Malang.

Tidak sendiri, maling motor itu melakukan aksinya bersama temannya di lima lokasi kejadian di Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, tersangka berinisial MFJ (24), warga Jalan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang.

Anak Pengusaha di Surabaya Tewas Bunuh Diri, Selama ini Dikenal Baik dan Berprestasi di Kampus

Bersepeda Jadi Tren Masyarakat Indonesia pada Masa Pandemi, Waspada Penyakit Bahaya ini Bagi Pemula

Pengakuan Pria Malang Nekat Jadi Begal Pantat, Awalnya Iseng hingga Rasakan Sensasi ini saat Beraksi

"Jadi tersangka MFJ ini beraksi bersama temannya yang berinisial RE," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunMadura.com, Kamis (9/7/2020).

"Mereka berdua naik sepeda motor, mencari motor yang akan dicuri," ujarnya.

Lalu pada Senin (27/4/2020), mereka berdua menuju ke Perum Villa Bukit Tidar.

Ternyata di lokasi tersebut, tersangka menemukan motor Honda Beat milik Jumianto (60), yang terparkir di teras rumah.

"Tersangka RE melihat kalau kunci kontak motor korban masih menempel di atas motor," ungkapnya.

" Akhirnya tersangka RE langsung mengambilnya dan membawa kabur," tambah dia.

Puluhan KTP Pengendara di Surabaya Disita, Pemilik Terjaring Razia Operasi Gabungan Patuh Masker

Buntut Ibu Lahirkan Bayi di Depan Rumah Bidan, Dinkes Sampang Diminta Cabut Izin Praktik Sang Bidan

"Tersangka MFJ kemudian juga ikut melarikan diri dari lokasi kejadian," jelasnya.

Mereka berdua kemudian sepakat menjual motor korban ke Pasuruan dengan harga Rp. 2,1 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu.

Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menangkap tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MFJ langsung kami tangkap di rumahnya," kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Sedangkan tersangka RE ditangkap anggota Polsek Sumbermanjing Wetan, Kab. Malang," bebernya.

Kini, tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan itu harus mendekam dalam penjara.

Karyawan Dealer Mobil Tewas di Toilet Kantor BRI Sampang, Gugus Tugas Dalami Kasus Kematian Korban

"Pasal yang kami kenakan kepada tersangka adalah Pasal 363 KUHP," ucap dia.

"Ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara," pungkasnya.

Bawa Kabur Motor Teman

Yoga Eka Pratama (25), warga Jalan Pakis, Kota Surabaya, ditangkap Polsek Tandes.

Pemuda itu ditangkap setelah nekat menggelapkan motor temannya sendiri setelah ngopi bareng di sekitar Jalan Gadel.

Aksi itu bermula saat pelaku meminta tolong korban bernama Stifennius Henna (24) untuk mengantarkannya ke rumah temannya.

Karena merasa sudah mengenal pelaku, korban tak curiga dan dengan baik mengantarkannya.

"Setelah di Jalan Gadel, tersangka beralasan jika temannya masih belum menjawab chattingnya," kata Kapolsek Tandes, AKP Ricky Tri Darma, Jumat (3/7/2020).

"Dengan itu, tersangka mengajak korban untuk berhenti di warkop dan ngopi sambil menunggu balasan, seolah-olah," sambung sia.

Setelah sekitar sepuluh menit ngopi bareng, tersangka kemudian membujuk korban agar tetap di warung kopi, seraya meminjam motor untuk menghampiri temannya.

Korban yang tidak curiga, memberikan kunci motor Honda Scoopy kepada tersangka.

"Kecurigaan korban mulai muncul saat tersangka tak juga kembali setelah ditunggu hampir satu jam," ucap dia.

"Padahal pamitnya tadi sebentar dan dekat. Lalu korban mencoba menghubungi ponsel tersangka, tetapi sudah tidak aktif," tambahnya.

Merasa ditipu, korban akhirnya mendatangi Mapolsek Tandes dan membuat laporan polisi.

Kejadian tersebut dilaporkan korban pada tanggal 28 Juni 2020.

Polisi pun bergerak memburu pelaku dan baru mendapatinya, Rabu (1/7/2020).

"Tersangka kami tangkap saat melintas di Jalan Diponegoro. Disana sempat terjadi kejarkejaran sampai tersangka panik dan terjatuh,"tandasnya.

Kepada polisi, Yoga mengaku nekat menggelapkan motor korban karena butuh uang untuk kehidupan sehari-hari.

Pemuda yang tak bekerja itu menggadaikan motor tersebut kepada seseorang yang kini dalam pengejaran.

"Saya gadaikan 2 juta. Terpaksa karena butuh uang," akunya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved