Berita Surabaya

Bandar Narkoba di Surabaya Tertangkap, Polisi Temukan Sabu-sabu dan Ekstasi dalam Kemasan Snack

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua kurir yang mendapat kiriman 3 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi.

TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDDIN
Polisi saat menunjukkan tersangka bandar sabu 100 kilogram dan barang bukti. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan kecil dari bandar sabu 100 kilogram pada bulan Mei lalu.

Kini polisi menangkap dua kurir sabu asal Jalan Simo Gunung Kramat II Surabaya pada awal bulan Juli 2020.

Mereka adalah M Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) yang masih berhubungan saudara.

Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKP Raden Dwi Kennardi mengatakan, sebelum tertangkap, kedua kurir ini sempat mendapat kiriman 3 kilogram sabu dan 6000 butir pil ekstasi.

Bupati Pamekasan Beri Kejutan di Ulang Tahun Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, Kue Cokelat Spesial

Sinopsis Film Reclaim, Diperankan John Cusack & Rachelle Lefevre, Kisah Nyata Persoalan Adopsi Anak

Mulai Pekan Ini SMP-SMA Maarif Belajar Tatap Muka, FRPB Pamekasan Beri Edukasi Pencegahan Covid-19

"Sabu itu dikemas dalam bungkus teh dan pil ekstasinya dikemas dalam bungkus abon. Itu untuk mengelabuhi petugas," tambahnya.

Dari salah satu kemasan yang juga disita sebagai barang bukti diantara 25 gram sabu putih, 15 gram sabu hijau dan 1626 pil ekstasi, polisi juga menemukan bungkusan bertuliskan bahasa arab.

Disinggung apakah termasuk jaringan internasional yang diduga dari Iran, polisi masih mendalaminya.

"Masih kami dalami terkait kemungkinan narkotika ini asal luar negeri," tambahnya.

Selain harus meringkuk di tahanan, keduanya bahkan akan dijeratkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil bisnis haram tersebut.

Marak Kasus Pencurian Motor di Larangan Pamekasan, Kapolsek Ingatkan Masyarakat Agar Rumah Digembok

Pernikahan Usia Muda di Sampang Capai Belasan Pasangan, Pengantin Berusia 20 Tahun Dapat Dispensasi

Pegawai Sreseh Sampang Tewas Terbentur Mobil Avanza, Senggolan dengan Minibus saat Mau Menyalip

Setidaknya, ada sebuah sertifikat rumah, mobil dan motor serta sepetak tanah di wilayah Gresik yang turut disita.

Tak hanya itu, salah satu dari dua tersangka itu merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2019 lalu.

"Tersangka berinisial MA (M Arifin) residivis kasus narkoba. Baru keluar tahun 2019," tandas alumnus Akpol 2012 itu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved