Berita Surabaya

3 Manipulator Email Dibekuk Polisi, Sabotase Transaksi Keuangan Perusahaan, Raup Uang Rp 8,6 Miliar

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email atau Email Pitching Crime.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/LUHUR PAMBUDI
Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan saat digiring ke Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020). 

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan, uang hasil manipulasi itu sudah diterima sepenuhnya, sejumlah Rp 8.6 Miliar.

Kabupaten Nganjuk Hadapi Penyebaran Virus Corona dan HIV/Aids, Sama-sama Membahayakan Kesehatan

Fakta Baru Mobil Goyang di Depan Rumah Dinas Wakil Bupati Tuban, Sepasang Muda-Mudi Berbuat Mesum

BREAKING NEWS - Bentrok Warnai Demo Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Kantor Bupati Gresik

Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dengan menyita semua buku rekening para pelaku.

Komplotan tersebut ternyata hanya mampu menghabiskan dua miliar saja.

"Sudah kami bekukan semua. Ya memang sudah ada beberapa yang digunakan, tapi sisanya sudah kami bekukan. Yang dipakai hampir Rp 2 Miliar, sisa Rp 6 Miliar iya," ujar Catur.

Atas perbuatannya, para Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19/2016 Tentang Perubahan UU 11/2008 Tentang ITE, dan atau Pasal 5 UU ayat 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukumannya, diatas lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved