Berita Surabaya
3 Manipulator Email Dibekuk Polisi, Sabotase Transaksi Keuangan Perusahaan, Raup Uang Rp 8,6 Miliar
Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email atau Email Pitching Crime.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga orang pelaku kejahatan bermodus manipulasi email atau Email Pitching Crime.
Dari informasi yang diterima TribunMadura.com, ketiga pelaku yang diamankan adalah Reza Hernanda, Syahruddin Noor, dan Denny Anggriawan.
Mereka memanipulasi sebuah email atau email fiktif untuk menyabotase aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan dua perusahaan.
Dua perusahaan tersebut adalah PT TS penyedia barang plastik recovery, yang berkantor di Sidoarjo, dan PT TJ yang berada di Negara Jepang.
• Ribuan Buruh di Jawa Timur Padati Kantor Gubernur, Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja
• BREAKING NEWS - Aliansi BEM UNIRA Demo di Kantor DPRD Pamekasan, Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law
• Naik Kereta dari dan ke Jakarta Tidak Perlu SIKM Lagi, Penumpang Wajib Isi Corona Likelihood Metric
Akibat perbuatan ketiga pelaku, dua perusahaan tersebut kehilangan uang sekira Rp 8.6 Miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tiga orang itu memotong aktivitas transaksi pembelian yang dilakukan oleh PT TJ asal Jepang kepada PT TS.
Caranya, para pelaku membuat sebuah email palsu yang didesain mirip email resmi milik perusahaan PT TS.
"Tersangka membuat suatu akun email yang sengaja dibuat mirip atau palsu, dengan akun email milik PT TS dan PT TJ," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
"Dengan inti komunikasi pemberitahuan perubahan rekening penerima dengan invoice, dari rekening resmi PT TS, menjadi ke rekening BCA PT KK milik tersangka," tambahnya.
Kemudian, lanjut Trunoyudo, email palsu rancangan para pelaku dikirimkan ke email resmi PT TJ yang berkantor di Jepang.
Lantaran; nama dan logo terlihat mirip, maka terkecohlah PT TJ itu untuk mentransfer uang senilai Rp 8.6 Miliar, ke nomor rekening baru yang ditampilkan melalui pesan dari email palsu buatan para pelaku.
"Maka dilakukan pembayaran yang seharusnya dari PT TJ ke PT TS, tapi ini ke rekening PT KK sejumlah Rp 8.6 Miliar kepada si DA (Denny)," tuturnya.
Trunoyudo menambahkan, uang sebanyak itu oleh para pelaku ditampung dalam sebuah nomor rekening milik Denny Anggriawan.
Anggriawan menampung uang sebanyak itu pada nomor rekening perusahaan miliknya, berinisial PT KK, yang berkantor di Pulau Kalimantan.