Berita Surabaya

Dua Pemuda di Eks Lokalisasi Dolly Digerebek Polisi, Saat Sedang Mengemasi Sabu dalam Paket Hemat

Dua pemuda di Surabaya di Surabaya ditangkap polisi saat sedang mengemasi sabu.Sabu tersebut rencananya bakal dijual lagi dalam paket sabu hemat

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Aqwamit Torik
drugfoundation.org.nz
Ilustrasi sabu 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dua pemuda di Surabaya di Surabaya ditangkap polisi saat sedang mengemasi sabu.

Sabu tersebut rencananya bakal dijual lagi dalam bentuk paket sabu yang lebih kecil.

Polisi yang mendapatkan informasi langsung menggerebek lokasi.

Sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya jadi sasaran unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kamar kos itu, polisi mendapati dua pemuda yang sedang asyik mengemasi paket sabu ke dalam beberapa plastik klip kecil.

Pekerja Luar Kota Surabaya Wajib Kantong Surat Bebas Covid-19, Ada Pengecualian Bagi Kategori ini

Gowes Makin Ngetren, Tapi Jangan Memaksakan Diri Agar Tidak Berbahaya Hingga Meninggal Dunia

Benarkah Nanas Buah yang Bisa Bikin Keguguran? Simak 8 Fakta Resiko Nanas untuk Tubuh

Dua pemuda itu adalah Ahmad Ibyary Adnan (23) tinggal di Jalan Putat Jaya Gg. 6 Surabaya dan Yanuar Hardianto (18) yang Kos Jalan Putat Jaya Gg. Sekolahan 2, Surabaya. Mereka digrebek pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020, pukul 06.30 WIB.

"Awalnya kami dapat informasi masyarakat.

Lalu kami lakukan penyelidikan dan setelah digrebek dari dalam kamar salah satu tempat kos tersebut dapat diamankan dua pria yang saat itu berada di dalam kamar sedang mengemas paket kecil sabu," kata kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Sabtu (18/7/2020).

Tanpa harus menggeledah, polisi sudah berhasil menemukan lima poket sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,23 gram, 0,24 gram dan 1,14 gram.

 "Keduanya disebut sebagai pengedar karena selain barang bukti sabu petugas juga menemukan timbangan elektrik yang biasa untuk memecah narkotika untuk dijual dalam paket hemat," tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu  buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik transparan, Uang tunai sebesar Rp. 600.000, serta 1 HP.

Kepada polisi, Ibrary mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu bersama temannya.

Ia mendapat barang dari Madura dengan harga 2 juta tiap dua gramnya.

"Saya pecah jadi paket kecil.

Dijual 250 ribuan.

Itu saya sudah untung lumayan," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved