Berita Tuban
Surat Edaran Bupati Tuban Terbit, Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 Harus Izin Gugus Tugas Kecamatan
Pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, menjaga jarak aman dan menyiapkan thermo gun di lokasi acara.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, mengambil langkah cepat mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tuban perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, tertanggal 20 Juli 2020.
Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, memberikan penjelasan teknis terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada sektor pariwisata, kesenian maupun pelaksanaan hajatan di masa pandemi Covid-19.
• UPDATE COVID-19 di Kabupaten Kediri Selasa 21 Juli 2020, Kasus Baru Tambah 4, Total Ada 327 Positif
• Gaji Ke-13 PNS Cair pada Agustus 2020, Pencairan Gaji untuk ASN Pemprov Jatim Tunggu Juknis Resmi
• Ramalan Zodiak Cinta Rabu 22 Juli 2020, Libra Kontrol Amarah, Sagitarius akan Jalin Hubungan Serius
Gugus Tugas Kecamatan memegang peranan yang cukup signifikan pada penerapan AKB, karena kebijakan maupun upaya penertiban menjadi kewenangan mutlak Gugus Tugas Kecamatan (camat, danramil dan kapolsek, red).
"Mengingat Gugus Tugas Kecamatan lebih mengetahui detail kondisi wilayahnya, maka berhak memberikan izin kegiatan hajatan, desa mengetahui," kata Didit sapaan akrab Kepala Disparbudpora kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (21/07/2020).
Dia menegaskan, surat edaran ini dimaksudkan agar pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, menjaga jarak aman dan menyiapkan thermo gun di lokasi acara.
• Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Mengingatkan Bekas Keraton Parsanga Sumenep Masih Ada: Jangan Dirusak
• Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2020, Taurus Butuh Kasih Sayang dan Dukungan, Hati Scorpio akan Berdebar
• Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Ahli Cagar Budaya: Wajar Masyarakat Marah
Jika terjadi pelanggaran, penertiban akan dilakukan Gugus Tugas Kecamatan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral dan penutupan kegiatan tersebut.
Ditambahkannya, masa percobaan penerapan AKB dimulai sejak 25 Juli dan dilakukan selama 14 hari.
Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke Gugus Tugas Kabupaten Tuban agar dilakukan penyempurnaan. Sedangkan pembukaan atau operasional objek wisata secara menyeluruh juga menunggu hasil evaluasi.
"Ada masa percobaan dan juga evaluasi, untuk pembukaan wisata secara menyeluruh menunggu hasil evaluasi," pungkasnya.