Berita Tuban

Surat Edaran Bupati Tuban Terbit, Hajatan di Masa Pandemi Covid-19 Harus Izin Gugus Tugas Kecamatan

Pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, menjaga jarak aman dan menyiapkan thermo gun di lokasi acara.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOCHAMMAD SUDARSONO
Disparbudpora Kabupaten Tuban menggelar sosialisasi kepada Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan terkait Surat Edaran Bupati perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, Selasa (21/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban, mengambil langkah cepat mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Tuban perihal Adaptasi Kebiasaan Baru pada Usaha Bidang Pariwisata, Penyelenggara Kesenian dan Pelaksanaan Kegiatan Hajatan, tertanggal 20 Juli 2020.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi, memberikan penjelasan teknis  terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada sektor pariwisata, kesenian maupun pelaksanaan hajatan di masa pandemi Covid-19.

UPDATE COVID-19 di Kabupaten Kediri Selasa 21 Juli 2020, Kasus Baru Tambah 4, Total Ada 327 Positif

Gaji Ke-13 PNS Cair pada Agustus 2020, Pencairan Gaji untuk ASN Pemprov Jatim Tunggu Juknis Resmi

Ramalan Zodiak Cinta Rabu 22 Juli 2020, Libra Kontrol Amarah, Sagitarius akan Jalin Hubungan Serius

Gugus Tugas Kecamatan memegang peranan yang cukup signifikan pada penerapan AKB, karena kebijakan maupun upaya penertiban menjadi kewenangan mutlak Gugus Tugas Kecamatan (camat, danramil dan kapolsek, red). 

"Mengingat Gugus Tugas Kecamatan lebih mengetahui detail kondisi wilayahnya, maka berhak memberikan izin kegiatan hajatan, desa mengetahui," kata Didit sapaan akrab Kepala Disparbudpora kepada Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan, di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Selasa (21/07/2020).

Dia menegaskan, surat edaran ini dimaksudkan agar pelaksanaan hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan, di antaranya penggunaan masker, menjaga jarak aman dan menyiapkan thermo gun di lokasi acara.

Tim Ahli Cagar Budaya Sumenep Mengingatkan Bekas Keraton Parsanga Sumenep Masih Ada: Jangan Dirusak

Ramalan Zodiak Rabu 22 Juli 2020, Taurus Butuh Kasih Sayang dan Dukungan, Hati Scorpio akan Berdebar

Sayap Pintu Gerbang Keraton Parsanga Sumenep Dirusak, Ahli Cagar Budaya: Wajar Masyarakat Marah

Jika terjadi pelanggaran, penertiban akan dilakukan Gugus Tugas Kecamatan. Sanksi yang diberikan berupa sanksi moral dan penutupan kegiatan tersebut.

Ditambahkannya, masa percobaan penerapan AKB dimulai sejak 25 Juli dan dilakukan selama 14 hari.

Selanjutnya, akan dilakukan evaluasi dan dilaporkan ke Gugus Tugas Kabupaten Tuban agar dilakukan penyempurnaan. Sedangkan pembukaan atau operasional objek wisata secara menyeluruh juga menunggu hasil evaluasi.

"Ada masa percobaan dan juga evaluasi, untuk pembukaan wisata secara menyeluruh menunggu hasil evaluasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved