Idul Adha 2020
Idul Adha Jatuh pada Jumat 31 Juli, Berikut Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha 2020 dari Kemenag
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
TRIBUNMADURA.COM - Kementerian Agama ( Kemenag) telah menyelenggarakan sidang isbat untuk menetapkan awal Zulhijah 1441 H, Selasa (21/7/2020) sore.
Dari hasil pengamatan hilal yang dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, tanggal 1 Zulhijah 1441 H ditetapkan jatuh, Rabu (22/7/2020).
Dengan begitu, hari raya Idul Adha atau kurban yang jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dengan 31 Juli 2020.
Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaran sholat Idul Adha 2020 dan penyembelihan hewan kurban, Kemenag (Kementerian Agama) mengimbau ibadah di hari raya kurban tahun ini harus menerapkan protokol kesehatan.
Pelaksanaan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan protokol kesehatan ini diharapkan tetap aman sesuai tuntunan agama Islam sekaligus meminimalisir risiko penularan virus corona akibat kerumunan dalam satu lokasi.
Baik panitia penyelenggara sholat Idul Adha dan para jemaah harus menerapkan protokol kesehatan sebagai berikut:
Ketentuan tempat penyelenggaraan sholat Idul Adha 2020

Tempat penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Kecuali pada tempattempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah
Daerah/Gugus Tugas Daerah.
Penyelenggaraan shaiat Idul Adha tahun 144IH/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;