Berita Pasuruan

Polres Pasuruan Pastikan Barang Bukti Kasus Tambang Liar Tak Hilang, Ungkap Tempat Penyimpanannya

Polres Pasuruan memastikan proses hukum atas dugaan pelanggaran perizinan pertambangan tetap running sampai sekarang.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA
Alat berat yang diamankan polisi dari lokasi penambangan liar di Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan menjelaskan perihal kabar hilangnya puluhan barang bukti alat berat di halaman Polsek Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, puluhan barang bukti alat berat itu bukan menghilang.

AKP Adrian Wimbarda menyebut jika barang bukti di halaman Polsek Bangil itu dikembalikan ke pengelola tambang.

Pemkot Malang Belum Beri Izin Diskotek, Bioskop dan Tempat Karaoke Kembali Dibuka saat Masa Transisi

APM Kenalkan Paguyuban Kreator Sumenep, Promosikan Tempat Wisata di Sumenep Lewat Youtube

Kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri Bertambah 7 Orang, Satu di Antaranya Meninggal Sebelum Tes Keluar

Kata dia, statusnya pinjam pakai. Sebab, proses penyidikan kasusnya masih berjalan.

Ia memastikan, proses hukum atas dugaan pelanggaran perizinan pertambangan tetap running sampai sekarang.

"Prosedur pinjam barang bukti sitaan memiliki persyaratan dan mengajukan permohonan pinjam pakai itu hak pemilik alat berat," kata AKP Adrian Wimbarda, Minggu (26/7/2020).

Dikatakan dia, penyidik berhak melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut.

Namun, untuk kasus ini, pihaknya memiliki banyak pertimbangan akhirnya mengabulkan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut.

Pertama, tingginya biaya perawatan alat berat serta potensi terjadi kerusakan, jadi pertimbangan penyidik Polres Pasuruan.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda. (TRIBUNMADURA.COM/GALIH LINTARTIKA)

Kebun Binatang Surabaya (KBS) Dibuka Lagi Mulai 27 Juli 2020, Simak Aturan Baru Bagi Pengunjung

Nekat Nongkrong saat Jam Malam, Kerumunan Anak Muda di Kota Kediri Dibubarkan Petugas Satpol PP

"Kebetulan lahan buat penempatan BB alat berat akan dibangun, makanya bb dipinjam pakai oleh pemiliknya," urai Kasat.

Terpisah, Hadi Sukisno, pemilik alat berat mengakui jika pihaknya mengajukan izin pinjam pakai barang bukti alat berat tersebut.

Ia beralasan, agar perawatan alat tambang tersebut bisa dilakukan dengan baik.

"Alat berat itu akan kami simpan di gudang pertambangan agar bisa dirawat dengan baik," katanya.

"Ini untuk menghindari karatan dan keropos karena terkena hujan dan panas," papar dia.

Ia menegaskan, usaha yang dikelolanya ini sudah mengantongi izin eksplorasi.

Namun, untuk izin operasional produksi (OP) masih tahap proses pengurusan.

"Februari 2020 lalu, kami sudah menghentikan produksi. Jadi tidak ada kegiatan di lokasi tambang," ungkapnya.

"Begitu juga dengan alat berat tidak kami operasionalkan, karena kami masih menunggu izin OP-nya," imbuhnya. (lih)

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved