Virus Corona di Tuban
Wisata Religi Makam Sunan Bonang Tuban Kembali Dibuka, Ada Aturan Protokol Kesehatan bagi Pengunjung
Pengunjung atau peziarah wisata religi Makam Sunan Bonang hanya dibatasi 60 orang di tengah pandemi virus corona.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Wisata religi Makam Sunan Bonang mulai buka kembali, setelah sekitar empat bulan ditutup saat masa pandemi virus corona.
Dibukanya wisata religi secara resmi oleh Bupati Tuban, Fathul Huda, menandakan dibolehkannya kembali masyarakat untuk berziarah.
Kendati demikian, tetap ada aturan yang harus ditaati, guna mencegah penyebaran virus corona.
"Sudah dibuka untuk wisata Sunan Bonang, begitupun wisata religi lainnya," kata Bupati usai pemotongan pita tanda resmi pembukaan makam Sunan Bonang, Senin (27/7/2020).
• Kisah Guru SD di Tulungagung, Datangi Rumah-rumah Siswa untuk Mengajar Selama Pandemi Virus Corona
• Bazar Hewan Kurban Murah di Pamekasan Pakai Sistem Timbang Syariah, Sapi Madura Rp 60 Ribu Per Kilo
• Sutiaji Ungkap Kekeliruan Data, Seharusnya Angka Kesembuhan Covid-19 di Kota Malang Capai 62 Persen
Peziarah yang masuk area Makam Sunan Bonang dibatasi untuk menghindari penumpukan orang di masa pandemivirus corona.
Peziarah yang masuk di komplek Makam Sunan Bonang diatur sedemikian, harus ditata tempat duduknya, termasuk menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan lain-lain.
"Kata pengurus maksimal yang ziarah di dalam 60 orang, jadi harus gantian ada yang nunggu di luar," terang Bupati dua periode tersebut.
Sementara itu, Kordinator Keamanan Yayasan Mabarrot Sunan Bonang, Ikhwan Hadi menyatakan, saat masa pandemi ini pengunjung atau peziarah hanya dibatasi 60 orang.
Rinciannya, dari sisi utara 15 orang, selatan 15 orang, timur 15 orang dan barat juga 15 orang.
• Pelatihan Kerja Tetap Berjalan Meski Gedung BLK Sampang Disulap Jadi Ruang Isolasi Pasien Covid-19
Penerapan kapasitas bagi pengunjung tersebut memperhatikan jarak peziarah satu dengan yang lainnya.
Jika pada hari biasa, pihak yayasan tidak mengatur sedemikian.
"Jika di dalam area makam sudah ada 60 peziarah, maka peziarah lainnya yang sudah datang harus menunggu di luar. Jadi gantian," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dibukanya kembali sektor wisata dan kesenian dilakukan setelah Bupati Tuban mengeluarkan surat edaran tertanggal 20 Juli 2020 perihal adaptasi kebiasaan baru (AKB).