Berita Trenggalek
Ayah Bayi yang Ditemukan Dalam Kresek di Trenggalek Ditangkap, Berusia 17 Tahun, Kabur ke Surabaya
Mayat bayi ditemukan dalam plastik kresek rumah warga Kabupaten Trenggalek. Ayah biologis bayi ditangkap polisi di Kota Surabaya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Elma Gloria Stevani
Berdasarkan keterangan warga setempat, keduanya pernah digerebek pada malam hari beberapa bulan sebelum kejadian.
F dan A digerbek karena berduaan di rumah kakek A. Saat itu, warga meminta agar keduanya tak mengulangi perbuatan itu dan meminta F bertanggungjawab bila terjadi sesuatu yang tak didinginkan.
Diberitakan sebelumnya, sesosok sajad bayi ditemukan dalam sebuah kantong plastik warna merah di Desa Sukosari, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, 25 Juli lalu.
Sajad itu ditemukan oleh S, seorang kakek, di salah satu kamar rumahnya. Belakangan diketahui, sajad bayi tersebut merupakan anak dari cucu S berinsial A.
S awalnya curiga dengan bau busuk di dalam rumahnya. Ia mengira, bau berasal dari bangkai tikus atau hewan pengerat sejenis.
Setelah mencari, S menemukan sumber bau berasal dari wadah berisi tumpukan baju kotor di salah satu kamar rumahnya.
• Atasi Klaster Covid-19 di Pabrik Pengolahan Udang, Gubernur Khofifah Panggil Bupati Bondowoso
• Resmi Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Berikut Besaran yang Diterima PNS TNI dan Polri
• Katalog Promo JSM Indomaret 7 - 9 Agustus 2020, Super Hemat Shampoo, Sabun, Detergen Hanya 3 Hari
Ia pun membawa wadah itu keluar. Setelah membongkar, dia kaget menemukan jenazah bayi dalam sebuah kantong plastik berwarna merah.
Menjadi tersangka, A dijerat dengan Undang-Undang 25/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi tidak mebahan A karena kondisi tubuhnya masih rentan setelah melahirkan.