Berita Mojokerto

Motor Disita Polisi saat Razia Operasi Patuh Semeru? Begini Cara Mengambil Kembali Kendaraan Anda

Ada sebanyak 367 anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wilayah Kabupaten Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Motor hasil razia pelanggar Operasi Patuh Semeru 2020 di Polres Mojokerto, Jumat (7/8/2020). 

Sebaiknya orang tua lebih bijak melarang anak-anaknya yang dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor atau sepeda motor.

"Sanksi tetap ditilang terkait pelanggaran tidak mempunyai Surat Izin mengemudi," ucapnya.

Ditambahkannya, rincian penindakan Operasi Patuh Semeru 2020, tidak mengenakan helm 455 pelanggar, pelanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus.

Kemudian, kasus melawan arus 94, anak di bawah umur mengendarai motor 367, dan bonceng lebih dari 2 orang 24 pelanggar.

Pihaknya, menyita 129 motor, Surat Tanda Kendaraan Bermotor 720 buah dan 220 Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Motor disita 129 unit karena tidak sesuai spesifikasi dan membahayakan," kata dia.

"Syarat mengambilnya wajib mengembalikan motor pada kondisi semula atau standar pabrikan disertai STNK dan BPKB " tandasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved