Berita Ponorogo
Video Panas Ayah Tiri Cabuli Anaknya Tersebar di Medsos, Perlakuan Bejat Terungkap Sepekan Kemudian
Anak di bawah umur dicabuli ayah tirinya. Adegan pencabulan terekam kamera hingga tersebar di media sosial.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dua barang bukti tersebut berupa, satu potong kemeja warna coklat bermotif garis dengan robekan di ketiak sisi kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Rama menjelaskan, NS tengah berada di TK ketika tersangka menelponnya agar mampir untuk menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang tiba sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya.
Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya.
Malahan, tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Namun korban berhasil melepaskan diri, keluar ruangan dan bertemu dengan sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang pada Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara maraton, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun penjara.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga merilis kasus pencabulan lain di Kecamatan Tanjung Bumi dengan tersangka MI (35), warga Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, tersangka yang merupakan buruh harian lepas itu menyetubuhi R (12) sebanyak lima kali selama Mei 2020.
"Tersangka membungkam mulut korban dengan selotip warna hitam dan membuka paksa pakaian korban," ungkap Agus.
MI dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentag Peetapan PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 75D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara," tegas Agus. (Surya/Ahmad Faisol)