Kasus Persetubuhan Anak Tiri

TERUNGKAP Modus Ayah di Ponorogo Rekam Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri, Cari Mangsa Lain?

M merekam adegan panas persetubuhan yang dilakukannya kepada sang anak tiri yang masih berusia 12 tahun itu.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Instagram)
ilustrasi - TERUNGKAP Modus Ayah di Ponorogo Rekam Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri, Cari Mangsa Lain? 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi mengungkapkan, video panas adegan persetubuhan ayah dan anak tiri di Kecamatan Sawoo dilakukan oleh M (29).

AKP Hendi Septiadi mengatakan, M merekam adegan panas persetubuhan yang dilakukannya kepada sang anak tiri yang masih berusia 12 tahun itu.

Rekaman video panas itu, kata AKP Hendi Septiadi, lantas dikirimkan pelaku ke orang lain.

BREAKING NEWS - Ayah di Ponorogo Ditangkap Atas Kasus Persetubuhan kepada Anak Tirinya

Awalnya Ngajak Nonton Film Dewasa, Ayah Setubuhi Anak Tiri saat Istri Kerja, Rekam Adegan Panasnya

VIRAL Gadis 12 Tahun Disetubuhi Ayah Tiri saat Ibu Bekerja, Adegan Direkam hingga Videonya Tersebar

"Dari keterangan yang kita gali, memang diduga keras pelaku ini sempat ingin mencari mangsa lain," kata AKP Hendi Septiadi, Rabu (19/8/2020).

"Sehingga ia mengirimkan video rekaman tersebut kepada seorang saksi dengan harapan ingin jadi target selanjutnya," sambung dia.

Hendi menjelaskan, M mengirim video panasnya tersebut kepada teman korban yang juga masih di bawah umur.

Hingga kini, Satreskrim Polres Ponorogo juga masih mendalami apakah M mempunyai gangguan kejiwaan atau penyimpangan orientasi seksual, seperti pedofilia.

"Itu belum, nanti akan kita datangkan ahli, psikiater maupun pendampingan dari instansi terkait," lanjut Hendi.

Hendi juga belum bisa memastikan apakah M adalah seorang predator anak karena dari pendalaman sementara korbannya hanya 1 orang.

Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020).
Rilis kasus ayah tiri setubuhi anaknya di Polres Ponorogo, Rabu (19/8/2020). (TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN CANDRA ARIF SAKTI)

Mata Mayat Gadis Terbuka hingga Berkedip saat Dimandikan, Pelayat Kaget Tahu Jenazah Bisa Hidup Lagi

Adegan Panas Persetubuhan dengan Anak Tiri Direkam, Pria di Ponorogo Terancam Pasal Berlapis

"Kondisi korban sendiri kemarin saat diperiksa didampingi ibunya dan sejauh ini terlihat baik-baik saja," kata Hendi.

Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, sebelum memaksa bersetubuh, M mengajak NDP nonton bareng film dewasa.

"Tidak ada iming-iming uang," kata AKBP Mochamad Nur Azis, Rabu (19/8/2020).

"Kalau memberi uang jajan pulsa ya tetap tapi dari keterangan yang kita dapat salah satu caranya dengan mengajak korban nonton bersama-sama film dewasa," sambung dia.

Bahkan, aksi bejat ayah tiri di Kabupaten Ponorogo itu dilakukan berkali-kali.

Tersangka menyetubuhi anak tirinya sejak awal tahun 2020 hingga diketahui pada bulan Agustus 2020.

"Sudah kita proses tahap sidik. Kemarin sudah kita amankan yang diduga keras sebagai pelaku," sambung dia.

Cium Jenazah Pasien Covid-19, Warga Kota Malang ini Terancam Tertular Corona dan Hukuman Penjara 

Warga Kota Blitar Bisa Tukar Masker Lama dengan Masker Baru, Simak Cara dan Lokasi Penukarannya!

Azis menjelaskan, perlakuan bejat M dilakukan di rumahnya di Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka melakukan aksi itu ketika istrinya atau ibu korban sedang keluar rumah atau bekerja.

Aksi M terungkap saat video pencabulannya beredar di media sosial.

Video itu lantas diketahui oleh masyarakat di lingkungan rumah korban.

"Lalu (video pencabulan) diketahui juga oleh pelapor yaitu ibu korban hingga memutuskan untuk melaporkan terduga pelaku," lanjutnya.

M sendiri sudah ditangkao oleh Satreskrim Polres Ponorogo dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak dan UU ITE.

"Yang UU ITE diancam 6 tahun sedangkan yang UU perlindungan anak diancam hukuman 5-15 tahun," ujar Azis.

Ibu korban lantas mengetahui aksi bejat tersebut dari video pencabulan suaminya kepada anaknya yang beredar di media sosial.

Ia pun melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polres Ponorogo pada tanggal 17 Agustus 2020.

"Dia (M) menikah akhir Desember 2019 dengan ibu korban yang seorang janda. Sedangkan pelaku ini bujang," kata Azis.

"Jadi (pencabulannya) sejak awal 2020 sampai Agustus dan sudah berulangkali yang mana memang cara dia dengan membujuk dengan mengajak film dewasa," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved