LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Nama Pegawai yang Terdaftar Mendapat BLT Rp 600 ribu
Kunjungi laman website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut cara cek nama pegawai yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNMADURA.COM - Pekerja di perusahaan swasta yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta sebulan akan mendapatkan kebijakan baru dari pemeritah.
Tenang, bukan kebijakan bayar pajak, kok, tapi kebijakan tersebut adalah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
• Gadis di Bondowoso Diperkosa Seusai Keroki Pelaku, Ayah Kandung Berdalih Ada Roh Jahat yang Menempel
• Penyelundupan 44.153 Ekor Benih Lobster di Trenggalek Digagalkan, Kejahatan Terendus di Check Point
• Bacaan Lengkap Niat Disertai Tata Cara dan Waktu Sholat Istikharah, Doa Menetapkan Pilihan Hati
Bantuan itu digelontorkan untuk menggenjot daya beli masyarakat yang menurun akibat pandemi Covid-19.
BLT senilai Rp 600 ribu nantinya bakal ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan yang berhak mendapatkannya.
Mengenai syarat karyawan yang berhak mendapatkannya, bisa simak lagi artikel sebelum ini.
Penyaluran bantuan ini berdasarkan data karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni yang masih aktif.
Dari total keseluruhan karyawan yang masih aktif, yang bakal mendapat Bantuan Langsung Tunai sekitar 15,7 juta karyawan.
Cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lakukan melalui aplikasi BPJSTK Mobile atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Skema bantuan gaji karyawan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Jika Anda masih ragu terkait kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cek sebagaimana TribunMadura.com kutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTK Mobile
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
- Nomor KPJ Aktif
- Nama
- Tanggal lahir
- Nomor e-KTP
- Nama ibu kandung
- Nomor ponsel dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
• Antusiasme Kolektor Uang di Malang Tukarkan Uang Baru Rp 75.000, Antrean Tutup Dalam Hitungan Menit
• 6 Keutamaan Muharram, Bulan Pertama Hijriah yang Istimewa, Dianjurkan Memperbanyak Amalan dan Puasa
• Penjual Kopi dan Karyawan Las Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti Sabu 1,15 Gram Diamankan
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Sebagai informasi tambahan, berikut persyaratan lengkap penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang Tribunnews kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
• Jadwal Acara ANTV, NET TV, INDOSIAR, GTV, Jumat 21 Agustus 2020: Ada Konser 17-an dan Kuntilanak 2
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 21 Agustus 2020, Libra Luangkan Waktu, Scorpio Lewati Malam yang Romantis
• Update Corona: Masuk Zona Oranye, Tingkat Kesembuhan Positif Covid-19 di Kota Malang Capai 56 Persen
Alur atau Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
(Tribunnews.com/ Fajar)(Kontan.co.id/ Virdita Rizki Ratriani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan