Berita Sumenep
Dua Pria Kalianget Sumenep Asyik Berduaan di Rumah Kosong, Pasrah Tak Berdaya saat Digerebek Polisi
Fathol Bahri (50) dan Achmad Riyadi (35) digerebek polisi saat berada di rumah kosong.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap tiga warga Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Ketiga warga Kecamatan Kalianget itu ditangkap atas kasus penyalahgunaan sabu, Minggu (23/8/2020).
Tiga tersangka yang ditangkap itu di antaranya, Fathol Bahri (50), Achmad Riyadi (35) dan Fery Indrawan (33).
• Pemkab Ponorogo Godok Perbup Aturan Protokol Kesehatan, Siapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar
• Listrik Gratis Pelanggan PLN 450 Watt Diperpanjang hingga Desember 2020, Simak Penjelasannya
• Kisah Preman Pengusaha Kuta 20 Tahun Cari Ustaz Madura yang Kenalkan Islam, Hidayah saat Adzan Subuh
"Tiga tersangka ini sama-sama warga Kecamatan Kalianget," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (24/8/2020)
"Anggota kami berhasil menangkapnya di rumah kosong Desa Kertasada," sambung dia.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan penangkapan terhadap tiga tersangka ini awalnya informasi masyarakat.
Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Dari situ, ada informasi bahwa terlapor sedang melakukan pesta sabu posisi berada di rumah kosong tersebut.
"Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dirumah kosong tersebut dan kedapatan dua orang sedang pesta sabu," katanya.
Dua orang yang digerebek saat pesta sab itu, yakni Fathol Bahri dan Achmad Riyadi.
• Cara Mengecek Penerima Bantuan Rp 600 Ribu Bagi Karyawan dan Pegawai Swasta, Cek Namamu Termasuk?
• Pasangan Selingkuh Digerebek saat Berduaan di Kamar Kos Kota Kediri, Ngamuk saat Bertemu Keluarga
"Ternyata saat itu juga ditemukan barang bukti tersebut, tepatnya di tanah rumah kosong yang di tempati kedua tersangka," kata dia.
"Tersangka ini mengakui bahwa Narkotika jenis sabu adalah miliknya," ungkapnya.
AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, berdasar pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli kepada Fery Indrawan.
"Dari itu lah anggota kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Fery Indrawan di halaman rumahnya," jelas dia.
"Hasil introgasi mengakui telah menjual sabu kepada kedua temannya dan ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan berupa uang tunai Rp. 200.000 dari hasil penjualan sabu," katanya.
Dari tersangka Fathol Bahri, disita senagai barang bukti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor ± 0,22 gram.
Selain itu juga disita alat - alat botol dan sdotan plastik dan sisa sabu, satu korek api, Hp Xiomi warna hitam dan satu buah sedotan.
Dari tersangka Achmad Riyadi, disita barang bukti berupa Hp Nokia warna hitam dan dari tersangka Fery Indrawan berupa yang hasil penjualan Rp 200 ribu.
"Tersangka ini akan dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya.