Virus Corona di Bangkalan

Siap-siap, Tidak Pakai Masker, Warga Bangkalan Diberi Sanksi Bersih-Bersih Sarana dan Fasilitas Umum

Warga di Kabupaten Bangkalan yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan akan diberi sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron memakaikan Rompi Satgas Inpres Nomor 6 Tahun 2020 kepada personil Kodim 0829 Bangkalan dalam Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pendapa Agung Bangkalan, Senin (24/8/2020). 

Dalam Peta Sebaran Covid-19 Bangkalan per Minggu (23/8/2020) malam, total jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai angka 406 orang.

Kecamatan Kota menjadi penyumbang terbanyak dengan jumlah 140 pasien positif, Kamal sebanyak 59 orang, dan Burneh sejumlah 38 orang.

Rama menambahkan, diterbitkannya Perbup Nomor 63 Tahun 2020 tersebut bukan sebagai upaya menakuti warga Bangkalan.

"Namun lebih kepada upaya membentuk pola pikir masyarakat agar disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

Dandim 0829 Bangkalan Letkol Kav Ari Setyawan Widodo menegaskan, TNI/Polri beserta Pemkab Bangkalan telah berupaya maksimal hingga Kabupaten Bangkalan saat ini berada di zona kuning.

"Namun meski sudah zona kuning, saya belum melihat kesadaran masyarakat. Ini masih perlu ditingkatkan," tegasnya.

Ia berharap, semua masyarakat saling bahu-membahu dalam upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan di tengah menjalankan rutinitas perekonomian.

Sehingga, lanjut Ari, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya arit kesehatan.

"Vaksin Covid-19 belum ada, yang ada itu pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved