Ketahuan Curi Rokok, Oknum Sopir Angkot ini Langsung Sembunyi di Atas Pohon, Begini Kronologinya
pencuri bernama Budi Putra (30) sempat dihakimi massa lantaran ketahuan hendak mengambil rokok di sebuah warung di Kota Padang, Sumatera Barat
TRIBUNMADURA.COM - Hendak mencuri rokok, oknum sopir angkot ini ketahuan warga.
Sopir angkot itu lalu kabur dan bersembunyi di atas pohon.
Polisi sempat hendak melepaskan sopir angkot itu karena barang bukti belum memenuhi.
Namun setelah diselidiki, ternyata oknum sopir itu terpaksa ditahan.
Seorang pencuri bernama Budi Putra (30) sempat dihakimi massa lantaran ketahuan hendak mengambil rokok di sebuah warung di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
• Tanda-Tanda Kematian yang Bisa Terjadi pada Manusia, Tidur Lebih Lama hingga Suka Menyendiri
• Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari
• Begini Reaksi Relawan Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Ngaku Merasakan Efek Samping, Simak Kisahnya
Sesaat tepergok, kemudian terduga pelaku malahan memilih untuk sembunyi di atas pohon.
Berselang kemudian pelaku diamankan jajaran Polsek Lubuk Begalung yang mendapatinya di wilayah Lubuk Begalung Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kapolsek Pauh, AKP Anton Luther membenarkan kalau yang mengamankan adalah jajaran Polsek Lubeg dalam perkara percobaan pencurian.
Menurutnya, pelaku ternyata juga masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian di wilayah Polsek Pauh.
Terkait kejadian Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, dikatakan Budi Putra yang diamankan karena melakukan percobaan pencurian, tapi tidak memenuhi alat bukti pada saat itu.
"Tapi tidak memenuhi alat bukti, sehingga rekan di Polsek Lubeg berkoordinasi dengan kami," ujar AKP Anton Luther.
Kapolsek mengatakan setelah berkoordinasi, ternyata pelaku Budi Putra merupakan buronan pihak kepolisian sektor tersebut.
"Pada April 2020 yang lalu, kami pernah melakukan upaya penangkapan.
Tetapi pelaku melarikan diri," kata AKP Anton Luther.
Pelaku di 4 TKP
Pelaku, kata dia, ada empat tempat kejadian perkara (TKP) melakukan pencurian di dalam rumah wilayah Polsek Pauh.
"Informasi yang kami terima, pelaku sempat dihajar massa saat melakukan percobaan pencurian," katanya.
"Barang bukti yang sudah kita amankan yaitu, printer, tv LED 40 inci merek Sharp warna hitam, dan alat-alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," ujar AKP Anton Luther.
• Promo Superindo Periode 28 - 30 Agustus 2020, Diskon Harga Produk Daging, Susu hingga Deterjen
• Bacaan Niat Puasa Asyura pada 10 Muharram, Lakukan Amalan Sunnah ini Agar Berkah
Sejauh ini lanjut AKP Anton Luther bahwa tercatat bahwa terduga pelaku juga merupakan resedivis dalam kasus yang sama.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHU Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun," sebut AKP Anton Luther.
Sementara itu, Budi Putra (30) mengatakan hendak membuka warung warga di kawasan Lubuk Begalung.
"Awalnya saya mau buka warung untuk mengambil rokok, tapi saya lihat dulu isi dalam warung itu," kata Budi, Kamis (27/8/2020).
Ia sempat sembunyi di atas pohon dan ketahuan oleh pemilik warung, dan warga pun ramai datang.
Akhirnya, pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang sudah merasa kesal dengan aksinya tersebut.
"Saya mencuri untuk biaya ongkos pulang ke rumah, saya bekerja sebagai sopir angkot," kata Budi Putra.