Berita Bangkalan

Pengendara Motor di Bangkalan Disanksi Polisi, Ketahuan Tak Pakai Masker di Kawasan Wajib Bermasker

Seorang pengendara sepeda motor di Kabupaten Bangkalan dihukum melakukan push up.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Tim Satgas Inpres Covid-19 menindak pengendara sepeda motor dengan hukuman push up karena tidak menggunakan masker saat berada di kawasan pecinan, Jalan Panglima Sudirman, Jumat (28/8/2020) 

Seperti diketahui, Kabupaten Bangkalan dalam dua hari terakhir kembali ke oona oranye atau teridentifikasi sebagai kawasan beresiko sedang terkait penyebaran Covid-19.

Selama enam hari sebelumnya, Kabupaten Bangkalan sukses berada di zona kuning atau teridentifikasi sebagai kawasan beresiko rendah penyebaran Covid-19.

Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Pamekasan Bakal Dimekarkan Jadi Dua Kabupaten, Ini Detailnya

Proses Pembusukan Tubuh Manusia setelah Dikubur, Darah Keluar dari Lubang Tubuh setelah 3 - 5 Hari

Update Peta Sebaran Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Kamis (27/8/2020) malam menunjukkan tambahan sebanyak 4 pasien positif Covid-19.

Total saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Bangkalan mencapai 415 orang. Pasien sembuh sejumlah 308 orang, bertambah 4 orang dari sehari sebelumnya.

"Kita melihat secara umum kesadaran warga menggunakan masker memang sudah cukup baik," jelas Rama.

Ia menegaskan, pihaknya telah mendata semua pelanggar disiplin protokol kesehatan terutama warga yang tidak menggunakan masker.

Bagi yang sudah terdata dan kembali melanggar, lanjutnya, akan diberi tindakan lebih tegas dengan harapan timbul efek jera.

"Seperti kerja bhakti di kuburan, masjid atau di fasilitas publik lainnya," tegas Rama.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pemkab Bangkalan kemudian menerbitkan Petaturan Bupati (Perbub) Nomor 63 Tahun 2020 sebagai perubahan terhadap Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

Dalam Perbup Nomor 63 tersebut ditambahkan poin sanksi membersihkan sarana dan fasilitas umum (fasum) terhadap warga yang kembali melanggar disiplin protokol kesehatan.

"Setiap pagi, siang, dan malam kami akan terus meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan," pungkasnya. (edo/ahmad faisol)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved