Waria Bangkalan Jadi Korban Pembunuhan
Pembunuh Waria Bangkalan Ditangkap, Tersangka Masih Usia 17 Tahun, Ngaku Kesal Diajak Tak Senonoh
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, MT dibekuk saat berkendara bersama seorang pelaku lainnya, MA (16) yang jadi DPO
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pelaku pembunuh waria di Bangkalan ditangkap polisi.
Ternyata pelaku masih berusia 17 tahun.
Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
Tim gabungan Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Modung menangkap MT (17) atas perkara pembunuhan terhadap waria AS (31), warga Desa Parenteng Kecamatan Modung.
• Harga iPhone Update Awal September 2020, Mulai iPhone 7, iPhone 11 Hingga iPhone SE, ada yang Turun
• Kronologi Waria Bangkalan Tewas di Kamar Mandi Salon, Pertama Kali Ditemukan Pelanggan Potong Rambut
MT dibekuk di sekitar Pasar Modung, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 21.30 WIB atau berselang tiga jam kemudian, setelah tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim AKP Agus Sobarnapraja usai melakukan olah TKP di Salon Hendy milik korban.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, MT dibekuk saat berkendara bersama seorang pelaku lainnya, MA (16) yang kini ditetapkan sebagai DPO.
"Kami temukan jejak pelaku yang mengarah ke sekitar Pasar Modung.
Satu orang (MA) kabur," ungkap Rama dalam Siaran Pers di Mapolres Bangkalan, Jumat (4/9/2020) sore.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel milik korban.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di rumah pelaku.
"Kami identifikasi melalui IMEI, dipastikan ponsel korban.
Kami juga mendapatkan motor milik korban di rumah pelaku," jelas Rama.
Dua barang bukti tersebut dibawa dua pelaku dari Salon Hendy usai menghabisi nyawa AS.
Mayat AS ditemukan pelanggan yang hendak potong rambut di dalam bak mandi sekitar pukul 17.30 WIB.
Leher korban dijerat selang berwana biru yang dikaitkan ke bagian atap kamar mandi.
Setelah menerima laporan, tim gabungan tiba di lokasi pada pukul 18.00 WIB guna melakukan olah TKP.
Kegiatan tersebut rampung pada pukul 20.00 WIB.
Rama memaparkan, para pelaku merekayasa seolah-seolah AS tewas karena bunuh diri.
Namun, kedua kaki dan tangan dalam kondisi terikat.
"Ada sejumlah kejanggalan.
Ditemukan luka akibat benturan benda tumpul pada kepala bagian belakang," pungkas Rama.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja menambahkan, MA awalnya hendak mengecat rambut dan tidak berniat menghabisi nyawa korban.
"Namun pelaku kesal lantaran korban mengajaknya berbuat tidak seronok.
Terjadi cek-cok karena pelaku menolak ajakan korban," ungkap Agus.
Selain barang bukti sepeda motor dan ponsel korban, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa selang berwarna biru sepanjang sekitar 2,5 meter, kaos warna putih dan celana pendek warna biru milik korban.
"Pelaku MT memukul kepala korban tiga kali dengan kayu.
Dibantu DPO (MA), korban lantas diseret ke kamar mandi," pungkasnya.
Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, tim gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Polsek Modung langsung menggelar serangkaian penyelidikan atas tewasnya seorang waria berinisial AS, Kamis (3/9/2020) malam.
Waria berusia 30 tahun itu rupanya warga Desa Patenteng Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan.
Hasil olah TKP menyimpulkan bahwa AS merupakan korban pembunuhan.
"Ada sejumlah petunjuk yang meyakinkan kami, korban AS tewas bukan karena gantung diri," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra kepada TribunMadura.com, Jumat (4/9/2020).
Seperti diketahui, waria AS ditemukan warga tewas di dalam bak kamar mandi di Salon Hengky dengan leher terjerat selang air berwarna biru selepas maghrib. (edo/ahmad faisol)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/kasus-pembunuhan-terhadap-waria-as-31-warga-desa-patenteng-modung-bangkalan.jpg)