Berita Sampang

Jeritan Hati Seorang Ibu Minta Keadilan untuk Pelaku Kasus Pemerkosaan Anaknya, 7 Bulan Menunggu

N (40) meminta agar para pelaku kasus pemerkosaan pada anaknya agar segera ditangkap dan diadili.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ibu korban bersama sejumlah anggota PMII cabang Sampang saat baru keluar dari ruangan PPA Polres Sampang, Senin (7/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pertama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - N (40) tak bisa menahan amarahnya kala mendatangi Mapolres Sampang, Senin (7/9/2020).

Di sana, warga Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang itu, datang untuk meminta kejelasan kasus yang menimpa anaknya, Bunga (nama samaran).

N tidak sendiri mendatangi Mapolres Sampang, melainkan diantar bersama sejumlah anggota dari PMII cabang Sampang.

BREAKING NEWS - Mahasiswa Gelar Demo di Depan Kantor Pemkab Sumenep Terkait Tambak Udang Ilegal

Pamit Ngarit Rumput ke Sawah, Pria di Bluto Sumenep Ditemukan Tewas Dalam Sumur Tua dengan Luka

Wilayah Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diklaim Makin Berkurang, Bantuan Air Bersih Mulai Dikirim

"Kami di sini meminta kejelasan penanganan yang dialami oleh bunga," kata Raudhatul Jannah (22), Ketua KOPRI PC PMII Sampang saat baru keluar dari ruang PPA Polres Sampang.

"Karena pelaku cuma satu yang berhasil diamankan," sambung dia.

Sebelumnya, Bunga merupakan korban pemerkosaan yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu.

Gadis berusia 14 tahun itu diperkosa secara bergiliran oleh lima pelaku.

Sejak kasus itu bergulir, Polres Sampang masih meringkus satu pelaku bernama Perdi (20) warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Sedangkan empat lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Raudhatul Jannah menjelaskan, kelurga korban sudah melakukan pengaduan pada 11 Januari 2020 ke Polres Sampang.

Penambahan Lembaga Sekolah di Sampang yang Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Ini Kata Disdik

Pria dengan Wajah Babak Belur Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Kediri, Dievakuasi Satpol PP

Ia menyebut, sudah terhitung tujuh bulan penanganan kasus pemerkosaan tersebut.

Maka dari itu, ia mewakili pihak keluarga korban berharap agar pihak Polres Sampang dapat meringkus sisa pelaku yang saat ini belum diamankan.

"Harapan kami kepada Kapolres lebih profesional dalam menangani kasus ini," ucapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kanit PPA Polres Sampang, Iptu Sujianto mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas sisa pelaku lainnya.

Bahkan, sebelumnya sudah dilakukan upaya penangkapan hingga pengeledahan ke tempat tinggalnya di Desa Palengaan Kabupaten Pamekasan.

Namun, dalma upaya itu, kata Iptu Sujianto, pelaku tidak ditemukan.

"Informasinya pelaku ada di luar kota tapi informasi itu masih belum valid," ucap dia.

Siasat Big Hit Entertainment Siapkan Promosi BTS saat Ada Member Wajib Militer, Kapan Dimulai?

Pengakuan 3 Remaja Tega Habisi Nyawa Waria Bangkalan, Padahal Selama ini Dianggap Adik oleh Korban

"Bahkan informasi terakhir pelaku ada yang bekerja di Bekasi," katanya.

Kendati demikian, pihaknya berjanji akan akan terus berupaya untuk meringkus pelaku.

Ia menegaskan jika kasus ini merupakan tanggung jawabnya.

"Kami tetap akan menindak lanjuti karena kasus ini merupakan persetubuhan anak," katanya.

"Kami akan melakukan penangkapan paksa karena ini memang tugasnya PPA," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus yang dialami oleh korban berawal dari perkenalan di media sosial Facebook.

Mereka lantas melakukan pertemuan oleh salah satu pelaku dan pada akhirnya korban diajak ke Pamekasan dan dilakukan rudapaksa.

Daftar Harga Mobil Seken Murah Rp 70 Jutaan, Ada Toyota Calya hingga Daihatsu Xenia

VIRAL Video Warga di Surabaya Angkat Mobil yang Halangi Jalan Masuk Mobil Pemadam Kebakaran

Diperkosa saat Ingin Cari Pekerjaan

Polres Pasuruan Kota memangkap seorang pria bernama Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Pria itu ditangkap Polres Pasuruan Kota karena dilaporkan telah memperkosa temannya, WA (24), asal Madiun yang kos di Surabaya

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

Saat itu, korban melaporkan tersangka atas dugaan pemerkosaan.

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tak lama, pihaknya mengamankan tersangka.

"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pasuruan Kota," kata AKP Endy saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Endy menjelaskan, kejadian pemerkosaan itu terjadi Sabtu (11/7/2020).

Korban bersama pelaku berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor.

Tujuan korban datang ke Pasuruan untuk mencari pekerjaan, dengan harapan dibantu tersangka ini.

"Sesampainya di simpang empat Sedarum, sepeda motor dibelokkan ke kiri arah utara," ungkapnya.

"Sampai ke area persawahan yang ada di Desa Kedawang," sambung dia.

Di sawah itu, kata dia, korban dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Tersangka membungkam mulut, dan melepas celana dalam korban.

Ia secara membabi buta menyalurkan hasratnya ke korban.

"Korban tak bisa melawan," urai dia.

Setelah puas melakukan aksinya, tersangka membonceng korban ke SPBU Watestani.

Tersangka menyuruh korban untuk menunggu, karena yang bersangkutan akan pergi ke rumah temannya.

"Faktanya, korban ditinggal oleh tersangka," ungkap dia.

"Selanjutnya korban ditolong orang dan diantarkan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Nguling," tambah dia. (lih)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved