Berita Bangkalan
Waria Modung Bangkalan Dibunuh 3 Remaja di Salonnya, Ungkap Pelaku Dianggap Adik Sendiri Jelang Ajal
Waria AS (31) asal Kabupaten Bangkalan dibunuh tiga remaja dengan mengajak korban melakukan oral seks.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Fakta baru kasus pembunuhan waria AS (31), pemilik Salon Hengky asal Desa Patenteng Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan.
Waria dibunuh oleh tiga remaja masing-masing bernama MNF (17), MA (16), dan HR (16).
Kassubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B 4071 TJE, Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.
• Pembelajaran Tatap Muka Siswa Sekolah di Kota Blitar Dihentikan Mulai 7 September, Ini Alasannya
• Jalan Protokol di Pamekasan Dipenuhi Tumpukan Sampah, Warga Mengeluh Bau Busuk yang Menyengat
• 9 Remaja di Sumenep Diringkus Polisi saat Sedang Gelar Pesta Miras, 3 Orang di Antaranya Perempuan
MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon.
MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.
Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.
"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.
Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan oral seks.
Pelaku memegang tangan korban, mengangkat korban ke kamar mandi, dan mengambil 1 unit handphone merk Realme type C-15 berwarna silver milik korban.
MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu.
Lalu, ia mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.
MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L-4358-TX.
Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.
"MNF memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali," kata Bahrudi kepada Surya ( grup TribunMadura.com ), Minggu (6/9/2020) malam.
"Memukul tulang rusuk sebanyak 4 kali, dan memukul tulang kering kaki kiri sebanyak 1 kali," ungkap dia.
Sebelum MNF memukul AS dengan balok kayu, lanjut Bahrudi, korban tengah melakukan oral seks bersama MA di kamar salon.
MA kemudian mengeluarkan kalimat isyarat dalam Bahasa Madura, "Mad pesabber se adentek sengkok gi' tange' (Mat yang sabar nunggu saya masih lama').
Saat itulah MNF mulai mengeluarkan balok kayu dari dalam tasnya dan memukulkan ke kepala bagian belakang korban.
"MA dan HR kemudian mengikat tangan dengan tali rafia dan kaki korban diikat dengan tali dan handuk kecil," papar Bahrudi.
Dalam kondisi itu, lanjut Bahrudi, AS masih dalam kondisi sadar.
Bahkan kepada pelaku MA, korban AS sempat berkata, 'Enjek arapah kakeh lek alakoh kom riyah, jeg kakeh eyanggep alek dibik', (kenapa kamu melakukan seperti ini dik, kamu ku anggap adik sendiri),
"Fakta-fakta baru itu disampaikan di hadapan penyidik," kata Bahrudi.
Sebelumnya, MNF di hadapan penyidik menerangkan bahwa pembunuhan terhadap AS dilakukan lantaran korban mengajaknya melakukan perbuatan asusila.
Dalam kasus tersebut, Polres Bangkalan menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang berharga milik korban.
Mulai dari 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah L 4358 TX, 1 set audio sistem warna hitam hijau, dan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka MNF.
Konstruksi pasal yang dipersangkakan kepada MT yakni Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 351 KUHP Ayat (3) Junto Pasal 55 dan Pasal 363 KUHP Ayat Ke-1, Ke-4, dan Ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (edo/ahmad faisol)