Virus Corona di Surabaya

Warga Kota Surabaya yang Melanggar Protokol Kesehatan, Siap-siap KTP Disita Sekaligus Diblokir

Pelanggar prokotol kesehatan yang bandel, siap-siap tak hanya KTP yang disita, namun juga bisa dilakukan pemblokiran kartu identitas.

TRIBUNMADURA.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Operasi Zebra Semeru 2019 yang Dilakukan Oleh Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menjaring puluhan ribu pelanggar. 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melakukan berbagai upaya untuk membuat kesadaran protokol kesehatan terus ditingkatkan.

Bagi pelanggar yang bandel, tak hanya KTP yang disita, namun juga bisa dilakukan pemblokiran kartu identitas tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Pieter Frans Rumaseb mengatakan, bagi pelanggar yang bandel, KTP memang disita selama 14 hari dan hanya bisa diambil di Kantor Satpol PP.

"Nanti kalau setelah 14 hari tidak mereka ambil, kita koordinasi dengan Dispendukcapil untuk diblokir," kata Pieter, Selasa (8/9/2020).

Update Harga HP Samsung September 2020, Galaxy A51 hingga S20, Dilengkapi Spesifikasi Galaxy M51

Hanya Berdua Saja, Sopir Ambulans Perkosa Pasien Covid di Tempat Sepi Saat Menuju Rumah Sakit

Kecelakaan Maut di Dusun Bogang Tuban, Libatkan Kijang dan Truk, Enam Orang Tewas di Lokasi Kejadian

Hal itu dilakukan untuk antisipasi mereka yang enggan mengambil KTP yang disita petugas dan memilih untuk mengurus KTP baru dengan dalih kehilangan.

Nah, jika itu diblokir praktis cara seperti itu tidak bisa dilakukan. Sebab, nantinya akan terdeteksi dalam data. Sehingga harus tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang ada.

Menurut Pieter, sejauh ini memang belum ada yang sampai dilakukan pemblokiran.

Diprotes Inul Daratista karena Pesan Tak Direspon, Nella Kharisma Langsung Minta Maaf: DM Tertimbun

Tiga Minggu, Polres Bangkalan Gulung 15 Pengedar dan Pemakai Narkoba, Satu di Antaranya Perempuan

Tim Penilai Internal Polda Jatim Datangi Mapolres Pamekasan, Lakukan Evaluasi Pelayanan Publik

Biasanya, dalam kurun waktu yang sudah ditentukan itu KTP yang disita sudah diambil oleh yang punya.

Namun dengan catatan harus menulis surat pernyataan terlebih dahulu.

Tindakan tegas itu agar ketaatan warga dalam mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker terus meningkat. Apalagi, situasi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya reda.

"Melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, sehingga Surabaya dapat melewati pandemi," ujarnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved