Berita Ponorogo

Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu dan Pil Double L Diringkus Polisi Ponorogo, Mahasiswa Jadi Sasaran

Satresnarkoba Polres Ponorogo meringkus 9 tersangka pemakai dan pengedar sabu serta pil double L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020.

Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis (tengah) menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Satresnarkoba Polres Ponorogo meringkus 9 tersangka pemakai dan pengedar sabu serta pil double L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang dilaksanakan pada 24 Agustus-4 September 2020.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menjelaskan, dari 9 tersangka tersebut, 8 orang di antaranya berasal dari Ponorogo, dan 1 orang lainnya dari Madiun.

Pemkot Surabaya Perketat Pencegahan Covid-19, Rapid Test dan Tes Swab Diterapkan bagi Pendatang

Orang Misterius Lemparkan Bom Molotov ke Rumah Warga Trenggalek saat Dini Hari, Begini Kronologinya

Pelemparan Bom Molotov di Dua Rumah Warga Desa Ngadirejo Trenggalek, Polisi Menduga Pelakunya Sama

"Kita amankan obat keras double L sebanyak 3.000 butir dan narkotika jenis sabu seberat 12 gram," ucap AKBP Mochamad Nur Azis saat ditemui di Mapolres Ponorogo, Kamis (10/9/2020).

Dari keterangan yang didapatkan, barang haram tersebut didapatkan dari luar kota, yaitu Surabaya dan Jakarta.

Di Ponorogo, lanjut AKBP Mochamad Nur Azis, titik rawan transaksi narkotika berada di wilayah kota, sebagai titik kumpul masyarakat dan banyaknya mahasiswa yang menjadi target utama pengedar.

5 Fakta Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Menikah di Kediri hingga Akui Sudah Lelah Sembunyi

Video Pernikahan Nella Kharisma dan Dory Harsa, Gandeng Tangan hingga Nyanyi di Depan Tamu Undangan

Teka-Teki Terjawab, Nella Kharisma dan Dory Harsa Menikah, Jujur ke Syahrini dan Pamer Cincin Kawin

"Tapi karena masih WFH ( work from home ) dan belajar dari rumah. Target utamanya bukan hanya mahasiswa, tapi juga masyarakat umum," lanjutnya.

Untuk pengedar pil double L, tersangka dijerat dengan pasal 196 no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun.

Sedangkan untuk narkotika, dijerat dengan pasal 112 no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved