Berita Jember

Bupati Jember Tanggapi Sanksi Tak Gajian 6 Bulan dari Gubernur Jatim, Faida: Risiko di Tahun Politik

Gubernur Jatim menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember, Faida berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangannya.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SRI WAHYUNIK
Bupati Jember, Faida ditemui usai edukasi pencegahan virus corona di SDN Jember Lor 1, Senin (16/3/2020) 

Perkada itulah yang kini menjadi payung pemakaian keuangan (anggaran belanja dan pendapatan) di Kabupaten Jember tahun 2020.

Sesuai aturan keuangan RI, pengelolaan anggaran berpayung hukum Perkada tidak semaksimal jika memakai Peraturan Daerah (Perda) APBD yang disahkan oleh bupati dan DPRD.

Benarkah Orang yang Selingkuh Cenderung akan Kembali Berselingkuh? Studi Ungkap Fakta dan Alasannya

Anggaran berpayung hukum Perkada, tidak bisa melebihi anggaran tahun sebelumnya, juga akan ada sejumlah pendapatan yang tidak bisa masuk ke anggaran.

Namun meskipun hanya berpayung hukum Perkada, Faida menegaskan pemakaian anggaran untuk kepentingan rakyat Jember tidak terganggu.

Dia menyebutkan, pihaknya tetap bisa melakukan refocussing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diberitakan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida.

Sanksi administratif itu berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan bupati perempuan pertama di Jember itu selama enam bulan.

Sanksi tersebut menyusul keterlambatan pembahasan R-APBD Jember tahun anggaran 2020.

Dalam surat keputusan gubernur itu tertulis jika penyusunan penetapan R-APBD Jember tahun 2020 menjadi APBD mengalami keterlambatan disebabkan oleh Bupati Jember.

Karenanya, kepala daerah yang terlambat mengajukan proses penyusunan APBD merupakan pelanggaran administratif dan perlu dijatuhi sanksi administratif.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved