Virus Corona di Jawa Timur
Khofifah Terbitkan Pergub, Sanksi Denda Rp 250.000 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur
Sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, KOTA BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong bupati walikota di Jawa Timur untuk segera menerbitkan perda atau juga bisa dalam bentuk perbup dan perwali yang mengatur tentang sanksi bagi tindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rakor Percepatan Penanganan Covid-19 dengan mengumpulkan bupati walikota se Jawa Timur di Klub Bunga Resort di Kota Batu, Jumat (11/9/2020).
Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Widodo Iriansyah, Khofifah menyampaikan banyak penekanan dalam penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
• Bupati Ipong Pastikan Tidak Ada Tambahan Kasus Positif Covid-19 di Lingkungan DPRD Ponorogo
• Foto Lawas Dory Harsa dan Eks Istri Beredar di Media Sosial, Netizen Langsung Hujani Pertanyaan!
• Trailer Drama Korea The School Nurse Files, Dibintangi Nam Joo Hyuk, Tayang di Netflix 25 September
"Kita telah menerbitkan Pergub No 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan juga Perda Perubahan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," kata Khofifah.
Dimana dalam instruksi presiden maupun perda tersebut memberikan regulasi tegas bagi masyarakat yang tidak tertib menegakkan protokol kesehatan demi keterntraman dan ketertiban umum.
Termasuk dalam Pergub Nomor 53 tersebut berisikan sanksi yang diberikan pada siapa saja yang melanggar protokol Kesehatan saat pandemi virus corona.
Dalam pergub tersebut, dikelompokkan pemberian sanksi administratif berdasarkan kelompok-kelompok pelaku pelanggaran.
Sedangkan jenis sanksi administrasi meliputi teguran, peghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, sanksi sosial atau denda.
Penerapan denda administrasi merupakan alternatif, di mana besaran denda berbeda sesuai dengan jenis kegiatan usaha.
Dalam Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 itu disebutkan, untuk pelanggar perorangan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250.000.
• Satu Nakes di Puskesmas Pembantu Gedangan Mojokerto yang Positif Covid-19 Berprofesi sebagai Bidan
• Jatim Masih Belum Punya Rencana PSBB Lagi, Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Jawa Timur Sangat Cukup
• 12 Nakes Puskesmas Jetis Ponorogo Tunggu Hasil PCR Kedua, Pernah Kontak Erat dengan Pasien Covid-19
Menurut informasi, sanksi untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 500.000, untuk pelaku usaha kecil sebesar Rp 1.000.000, untuk Pelaku Usaha menengah sebesar Rp 5.000.000, serta untuk pelaku usaha besar sanksi denda administratifnya sebesar Rp 25.000.000.
Sesuai peraturan perundang-undangan denda administrasi yang diperoleh dari penegakan aturan ini hasilnya disetor ke Kas Daerah sesuai pelaksana tugas dan fungsinya.
Jika penegakan hukum dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi sesuai kewenangannya, maka pendapatan masuk ke kas daerah masing-masing.
"Maka saya mohon bupati walikota yang belum mengeluarkan perda, ini arahan mendagri agar dibuat perda. Tapi kalau tidak bisa disiapkan perda karena DPRD misalnya sedang reses, maka bisa disiapkan dalam bentuk Perbup atau Perwali," kata Khofifah.
Menurut Khofifah, setelah Pergub Nomor 53 Tahun 2020 telah terbit, kemudian diikuti dengan Perbup dan Perwali terbit maka law enforcement atau pelaksanaan hukum di Jatim dalam penegakan protokol kesehatan akan terlaksana.
TribunMadura.com
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
Covid-19
protokol kesehatan
sanksi
Jawa Timur
denda
PPKM Level 4 Jawa Timur Hanya Tersisa Magetan dan Ponorogo, Khofifah Ingatkan Terus Perketat Prokes |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Khofifah Sebut Zona Merah Covid-19 di Jatim Tersisa 4 Daerah, Mana Saja? |
![]() |
---|
Mulai Pekan Depan Gubernur Khofifah Pastikan Vaksinasi Covid-19 untuk Disabilitas dan SDM Kesehatan |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Pemprov Jatim Buka Depo Isi Ulang Oksigen Gratis untuk Warga Sidoarjo Isoman Covid-19 |
![]() |
---|
MUI Jatim Sambut Baik Percepatan Vaksinasi Covid-19, Berharap Pesantren Juga Dapat Prioritas |
![]() |
---|