Cara Membuat KTP Baru atau Hilang, Bawa Dokumen Fotokopi KK dan Akte Kelahiran ke Kantor Kelurahan
Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) memuat keterangan yang menunjukkan nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan informasi lainnya.
TRIBUNMADURA.COM - Sebagai identitas individu sebagai warga negara Indonesia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi keharusan yang harus dimilki setiap orang.
Apalagi dengan diberlakukan KTP-Elektronik, semua data kependudukan terintegrasikan dalam sebuah sistem komprehensif.
Karena itu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jika setiap warga negara Indonesia yang mencukupi umur, dalam hal ini 17 tahun wajib memiliki KTP-Elektronik.
Sejatinya tidak terlalu sulit untuk mengurus KTP elektronik, Anda bisa mengurusnya di kecamatan setempat, atau kantor dinas kependudukan setempat.
• Daftar Mantan Pacar Audi Marissa, Ada 1 Sosok yang Datang ke Penikahan Ratu Cinlok dan Anthony Xie
• Dua Ruang Kelas SDN 3 Tambelangan Sampang Nyaris Ambruk, Dinas Pendidikan Belum Memberikan Bantuan
• Profil dan Biodata Tiara Andini, Penyanyi yang Pernah Ikut Fashion Carnival dan Jadi Wedding Singer

• Remaja Tak Pakai Masker Ribut dengan Petugas di Kota Madiun, Videonya Sampai Viral di Media Sosial
• Covid-19 di Nganjuk Makin Menggila, Warga Terkonfirmasi Positif 363 Orang, Ada Anak Usia 10 Tahun
• Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya
Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.
Sebelum membuat e-KTP, kita harus mengetahui dulu syarat dan perlengkapan yang harus dipersiapkan dan dibawa.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.
• Intip Momen Pernikahan Audi Marissa dan Anthony Xie, Sang Presenter Pakai Gaun Putih Bak Drama Korea
• Harta Kekayaan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani, Naik Rp 78 Juta Setelah Jadi Anggota DPR: Rp 15,5 M
• Pemerintah akan Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Warga Sampang Siap-siap Denda Rp 100 Ribu
Lalu bagaimana cara dan proses pembuatannya?, berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.
Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
Oleh karena itu, website resmi indonesia.go.id menyarankan agar hal ini bisa dikonfirmasi melalui WhatsApp di nomor pengaduan 081326912479.
Pemilikan e-KTP memang sangat dibutuhkan oleh semua warga negara Indonesia.
Mulai untuk keperluan pembuatan berbagai dokumen seperti paspor dan NPWP.
Bahkan e-KTP dibutuhkan juga jika Anda hendak mengajukan Kredit Pemilkan Rumah (KPR).
E-KTP ini berlaku seumur hidup karena sudah menggunakan sistem digital.
Maka jaga E-KTP jangan sampai terjadi kehilangan atau kerusakan.
• BREAKING NEWS - Satu Pemain Persik Kediri Positif Covid-19, Kompetisi Berpotensi Jadi Klaster Corona
• Daftar Pabrik Uang Dory Harsa, Suami Nella Kharisma Tak Hanya Jadi Penyanyi, Pernah Jadi Driver Ojol
• Nama Disporapar Kota Malang Dicatut Oknum Penipu untuk Meminta Souvenir ke Pelaku Usaha Pariwisata
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital