Berita Pamekasan
Hari Pertama Operasi Yustisi di Pamekasan, Puluhan Orang Didenda Karena Tak Pakai Masker
Operasi Yustisi digelar di sisi timur Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Senin (14/9/2020) sore.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, bersama Forpimda Pamekasan, memimpin pelaksanaan operasi yustisi.
Operasi inspeksi mendadak (sidak) masker ini digelar di sisi timur Monumen Arek Lancor, Pamekasan, Senin (14/9/2020) sore.
Tujuan digelarnya operasi tersebut dalam rangka penegakan disiplin untuk mengimplementasikan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan.
• Pria Pamekasan Dijambak hingga Diseret Tanpa Ampun, Niat Jahatnya Terkuak saat Adzan Berkumandang
• Tiga Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Madura Dapat Bantuan Alat Ventilator, Pamekasan Tak Kebagian
• Kebakaran di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Pasien Berhasil Dievakuasi saat Kepulan Asap Mulai Muncul
Pantauan TribunMadura.com, saat sidak wajib memakai masker itu dilakukan dihadiri langsung oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, dan Waka Polres Pamekasan Kompol, Moh Asrori Khadafi.
Selain itu di lokasi juga tampak hadir Kabag Ops Polres Pamekasan, AKP I Komang Yuwandi Sastra, jajaran pejabat utama (PJU) Polres Pamekasan, Forkopimda Pamekasan, Perangkat Sidang di tempat operasi yustisi, anggota Polres Pamekasan, anggota CPM Pamekasan, anggota Kodim 0826 Pamekasan, dan anggota Satpol PP Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, Operasi Yustisi ini digelar untuk mendisplinkan masyarakat dalam penggunaan masker.
Operasi ini digelar bertujuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat operasi tersebut dilakukan, para pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang melintas dan kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh personel gabungan ini.
Mereka tampak memberikan imbauan ke pengendara yang kedapatan tidak memakai masker.
Selain itu, pengendara juga diperingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah.
"Mari jaga jarak serta hindari kerumunan," imbau AKP Nining Dyah.
AKP Nining Dyah juga menjelaskan, bagi pengendara yang kedapatan tidak pakai masker akan diberikan teguran tertulis dan penindakan sidang di tempat operasi dengan membayar denda administratif sebesar Rp 20 ribu.
Ia membeberkan, hasil operasi yang dilakukan penindakan pada hari pertama ini sebanyak 89 orang yang diketahui tidak menggunakan masker dan langsung dilakukan sidang di tempat operasi.