Virus Corona di Jawa Timur

Resmi, Mulai Hari Ini Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Timur Kena Denda Rp 250 Ribu

Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Ilustrasi protokol kesehatan 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mulai hari ini 14 September 2020, sanksi bagi pelanggar perorangan protokol kesehatan di Jawa Timur akan diberlakukan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penegakan saksi berdasarkan penerapan Pergub Nomor 53 Tahun 2020 berlaku pada, Senin (14/9/2020).

Bagi individu, pelaku usaha, pelaku industri yang tidak pakai masker, tidak menjaga jarak dan juga tak laksanakan protokol kesehatan siapsiap disanksi denda administratif.

Denda administratif bagi individu yang tak pakai masker mencapai Rp 250 ribu.

Oleh sebab itu Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa saat ini sudah masuk saatnya law enforcement atau penegakan hukum.

"Sanksi mulai diterapkan per hari ini,  Senin 14 September 2020. Ayo disiplinkan diri dengan selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Ini tugas kita bersama," pungkas Khofifah, Senin (14/9/2020).

Berkendara Tapi Tidak Pakai Masker? Siap-siap Warga Kota Blitar Kena Denda Rp 250.000

Petugas Tracing Covid-19 Positif Corona, Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Ditutup Selama Sepekan

Profil dan Biodata Pinkan Mambo, Mantan Duet Maia yang Pernah Jual Pisang Goreng Demi Hidupi 6 Anak

Khofifah menegaskan, pergub pengetatan protokol kesehatan ini selaras dengan Perda No 1 tahun 2019 yang telah direvisi  menjadi Perda No 2 tahun 2020 serta Inpres No 6 tahun 2020.

Sesuai pergub ini perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sejumlah sanksi.

Mulai dari teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi juga diberlakukan pada sektor pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. 

Adapun denda administratif bagi pelaku usaha diklasifikasikan sesuai besaran usaha. Bagi usaha mikro denda sebesar Rp 500 ribu, usaha kecil Rp 1 juta, usaha menengah Rp 5 juta, dan usaha besar Rp 25 juta. 

Bagi pelaku usaha yang kembali melakulan pelanggaran akan dikenakan sanksi denda administratif dua kali lipat dari denda pertama.

"Memakai masker saat ini adalah sudah menjadi kebutuhan, bukan lagi kewajiban," tambah Khofifah.

Profil dan Biodata Dory Harsa, Penabuh Kendang yang Nikahi Nella Kharisma, Ternyata Duda Anak Dua

Profil dan Biodata Anthony Xie, Aktor Tampan yang Nikahi Audi Marissa, Ternyata Lahir di Surabaya

BREAKING NEWS: Seorang Petugas Tracing Covid-19 di Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Positif Corona

Di sisi lain, Khofifah juga turut memberikan update perkembangan Covid-19 di Jatim. Memang dari segi pertambahan kasus baru terkonfirmasi covid-19, setiap harinya masih ada penambahan kasus baru.

Namun dari penambahan angka kesembuhan pasien Covid-19 di Jawa Timur juga terus menunjukkan trend positif. 

Dengan kesembuhan per tanggal 13 September  mencapai 80,18 persen. Data per tanggal 13 September memperlihatkan angka kesembuhan Covid-19 di Jatim telah tembus 30.540.

Angka tersebut bahkan menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Banten yaitu 69,9 persen, Yogyakarta 72 persen, DKI Jakarta 75,5 persen, Jabar 53.43 persen dan Jateng 62,3 persen.

Terakhir, berdasarkan laporan Alvara Analytic, di pekan ke-2 September (7-13 September) Jatim masuk dalam kategori resiko terendah nomor 1 di Indonesia.

Padahal sebelumnya, di Bulan Juli, Jatim pernah masuk ke urutan 28, artinya beresiko tinggi.

Penilaian Alvara ini dilakukan secara mingguan menggunakan Principle Component Analysis (PCA) berdasarkan 5 indikator epidemiologis yaitu jumlah pasien positif kumulatif, rata-rata laju kasus baru positif 7 hari terahir, prosentase kasus positif aktif kumulatif, rasio pasien sembuh serta rasio pasien meninggal.

"Angka ini bukan sekedar bilangan, tapi menjadi bukti hasil kerja keras dan sinergitas  semua pihak dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Jatim. Utamanya tenaga medis yang berada di garis terdepan, TNI, POLRI, pengusahan akademisi, media, relawan  dan tentu masyarakat," tegas Khofifah Indar Parawansa.

Warga Ponorogo Berangkat 30 Tahun Lagi Jika Daftar Haji Tahun 2020, Lansia Mendapat Prioritas

Ariel Noah Ceritakan Titik Terendah dalam Hidup, Akui Sempat Beberapa Kali Ingin Keluar dari Band

Bupati Abuya Busyro Karim Gelar Apel Pemberangkatan Safari Kepulauan di Pelabuhan Kalianget Sumenep

Meski begitu gubernur perempuan pertama Jatim ini tetap mewanti masyarakat untuk tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Mengingat wabah virus corona yang telah berlangsung sejak Desember 2019 lalu ini tidak dapat diprediksi kapan berakhir.

"Bahkan WHO pun tidak bisa memastikan kapan wabah ini berakhir. Jangan sampai  kendor, jangan anggap enteng dan jangan ada yang  menyepelekan," imbuhnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved