Virus Corona di Tuban

Pemkab Tuban Terapkan Sidang di Tempat bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ada Denda Rp 100 Ribu

Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar sidang di tempat atau di lokasi pelaksanaan razia bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Masyarakat yang ketahuan tak pakai masker di Kabupaten Tuban langsung disidang dan didenda, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban menggelar sidang di tempat atau di lokasi pelaksanaan razia bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan tujuan menyadarkan masyarakat agar patuh menggunakan masker.

Terbukti dari Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban yang melakukan penegakan Perbup Tuban nomor 65 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tim menggelar operasi penertiban protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Tuban, tepatnya di Jalan Pramuka, Senin (14/9/2020).

Hasilnya, puluhan orang terjaring operasi karena tidak memakai masker.

Jadwal Acara TV Hari Selasa 15 September 2020 di RCTI GTV Trans TV Trans7 Kompas TV SCTV NET TV ANTV

Gemini Mencoba Setia hingga Cinta Cancer Pudar, Intip Ramalan Zodiak Asmara Selasa 15 September 2020

Masalah Bikin Libra Stres hingga Aquarius Memberontak, Simak Ramalan Zodiak Selasa 15 September 2020

Bupati Tuban, Fathul Huda, didampingi Kapolres dan Dandim memantau kegiatan tersebut.

Para pelanggar protokol kesehatan disidang di tempat oleh pihak pengadilan negeri dan kejaksaan.

"Ini sebagai upaya pendisiplin, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penurunan angka sebaran Covid-19 di Tuban," kata Fathul Huda di lokasi operasi penertiban.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Tuban itu meminta, agar operasi semacam ini terus diadakan dan dilaksanakan di seluruh wilayah kecamatan.

Satgas Covid-19 Tuban di segala tingkatan diminta terus mengawasi penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup 65 tahun 2020.

"Yang melanggar sidang di tempat, sebagaimana yang berlaku. Ada 26 pelanggar," terangnya. 

Safari Kepulauan 2020, Bupati Abuya Busyro Karim Beri Bantuan Sosial untuk Warga Pulau Sapudi

Foto Pernikahan Audi Marissa dan Anthony Xie di Jakarta, Sang Presenter Tampil Anggun Pakai Gaun

BREAKING NEWS: Seorang Petugas Tracing Covid-19 di Puskesmas Kedundung Kota Mojokerto Positif Corona

Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda maupun pidana kurungan 3-7 hari.

Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera, dan tidak mengulangi pelanggaran.

Untuk denda sebesar Rp 100.000 yang dibayarkan pelanggar akan langsung disetor ke negara. Sedangkan sanksi berupa pidana kurungan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan berdasarkan kewenangan hakim. 

“Akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan penindakan kali ini, ada 26 yang disidang karena tak bermasker," bebernya.

Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pihaknya mengajak masyarakat untuk patuh protokol kesehatan, di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Imbauan maupun kebijakan yang ditetapkan pemerintah bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya Covid-19. 

Operasi intens akan dilakukan menyasar seluruh kecamatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Penentuan lokasi dilakukan secara acak, berdasarkan tingkat penyebaran Covid-19 di setiap wilayah. 

“Masyarakat yang melanggar akan ditindak langsung seketika itu juga," ujar AKBP Ruruh Wicaksono.

Salah satu pelanggar asal Kecamatan Palang, Rohim, mengaku kapok dan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi dengan tidak menggunakan masker.

Dirinya juga setuju penertiban ini, agar warga lain bisa disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Kapok tidak akan mengulangi lagi, setuju kalau ditertibkan bagi yang melanggar protokol kesehatan," beber Rohim.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved