Berita Pamekasan

Truk Pengangkut Tembakau Jawa Diamankan Satpol PP di Tlanakan Pamekasan, Bawa 120 Karung Tembakau

Satpol PP Pamekasan mengamankan truk pengangkut tembakau kering dari Paiton, Probolinggo.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Truk yang mengangkut tembakau Jawa saat diamankan di depan Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (14/9/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Operasi Penghalauan Tembakau Jawa yang dilakukan oleh personel Satpol PP Pamekasan di sejumlah akses pintu masuk ke Kabupaten Pamekasan membuahkan hasil.

Satpol PP Pamekasan mengamankan truk yang mengangkut tembakau kering dari Paiton, Probolinggo, yang hendak dibawa ke salah satu gudang di Kecamatan Larangan.

Truk itu diamankan saat melewati Jalan Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Senin (14/9/2020) malam.

Penerapan Sanksi Denda Rp 100 Ribu Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Malang Dimulai Besok

Bukan Radiasi HP, Paparan Radiasi Benda ini yang Paling Berbahaya Bagi Tubuh, Bisa Picu Kanker

Pamekasan Tak Kebagian Bantuan Alat Ventilator dari Kemenkes, Gubernur Khofifah Jelaskan Alasannya

Truk berwarna merah tua dan berplat nomor S 9627 itu dikemudikan oleh Parwoto, seorang pria berusia 39 tahun, warga Bojonegoro.

Saat diperiksa, truk tersebut mengangkut sekitar 120 karung tembakau kering.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari personel gabungan, tembakau kering itu diangkut dari Bojonegoro.

Pengakuan sopir, tembakau tersebut tidak hendak dibawa ke gudang tembakau, melainkan akan dibawa ke salah satu pabrik rokok di Kecamatan Larangan.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Ainurrahman mengatakan, penghalauan kendaraan yang mengangkut tembakau Jawa ini mengacu pada peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2015 tentang tata niaga, budidaya dan perlindungan tembakau Madura.

Menurutnya, tembakau Jawa tidak diperbolehkan dijual, dicampur dan diproduksi dengan tembakau di Pamekasan.

Truk yang diamankan tersebut, berasal dari Sidoarjo.

Truk yang mengangkut tembakau Jawa saat diamankan di depan Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (14/9/2020) malam.
Truk yang mengangkut tembakau Jawa saat diamankan di depan Kantor Satpol PP Pamekasan, Senin (14/9/2020) malam. (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Hari Pertama Operasi Yustisi di Pamekasan, Puluhan Orang Didenda Karena Tak Pakai Masker

Pria Pamekasan Dijambak hingga Diseret Tanpa Ampun, Niat Jahatnya Terkuak saat Adzan Berkumandang

Saat ini, kata dia mobil truk itu sudah diserahkan ke Polres Pamekasan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat dibawa ke Polres Pamekasan yang nyetir sopirnya sendiri, tapi kami kawal, karena kalau tidak dikawal takut kabur," kata Ainurrahman kepada TribunMadura.com, Selasa (15/9/2020).

Pria yang akrab disapa Ainur ini juga membeberkan, sopir tersebut saat kedapatan mengangkut tembakau dari luar Madura itu sendirian.

Saat diinterogasi, alasan si sopir akan membawa tembakau itu ke salah satu pabrik rokok di Pamekasan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved