Berita Pamekasan

Lebih dari 10 Kasus Hubungan Seksual di Luar Nikah Menimpa Anak SMA Selama Pandemi di Pamekasan

P2TP2A Kabupaten Pamekasan, Madura mencatat ada sekitar 10 lebih kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak selama pandemi Covid-19.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pamekasan, Madura mencatat ada sekitar 10 lebih kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak selama masa pandemi Covid-19 mewabah di kabupaten setempat.

Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pamekasan, Umi Supraptiningsih mengatakan, selama pandemi Covid-19 mewabah di Pamekasan, kasus yang paling banyak ditangani pihaknya yaitu kasus kekerasan seksual anak.

Pilkada Sumenep 2020, Masing-Masing Cabup dan Cawabup Dapat Pengawal Pribadi dari Polres Sumenep

Alasan Ayah Lesty Kejora Hapus Foto Rizky Billar, Singgung Kesalahpahaman: Bukan karena Ada Masalah

BREAKING NEWS - 94 Karyawan Positif Covid-19, Pabrik Rokok PT Tanjung Odi di Sumenep Dilockdown

Menurut dia, saat ini, kasus kekerasaan seksual anak di Pamekasan masih sangat tinggi.

Ia mencatat, selama pandemi Covid-19 mewabah di Pamekasan, ada sekitar 10 kasus lebih kekerasan anak yang sudah diproses ke jalur hukum.

Rata-rata usia pelaku sekitar 16 - 17 tahun ke atas yang masih duduk di bangku sekolah SMA kelas 1 - 3.

"Sekarang saya sangat sedih sekali, karena pelaku dan korban kebanyakan sama-sama anak-anak, kalau pelakunya orang dewasa kita tinggal jebloskan saja ke penjara, selesai," kata Umi Supraptiningsih kepada TribunMadura.com, Rabu (23/9/2020).

Perempuan yang akrab disapa Umi ini juga menjelaskan, kasus kekerasan seksual yang banyak menimpa anak-anak tersebut berupa hubungan seksual di luar nikah layaknya suami istri.

Uji coba KBM Tatap Muka Lembaga SD/SMP di Kabupaten Sampang Tidak Dilanjutkan, Ini Alasannya

78.249 Pelaku Usaha Mikro di Pamekasan Akan Dapat Bantuan Dana Hibah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah

Kirab Budaya Ter-ater Tajin Sappar, Bupati Sampang Usulkan Pengenalan Budaya Dilakukan Setiap Tahun

Bahkan, kata dia, ada sebagian korban yang saat ini sudah hamil dan melahirkan akibat dampak dari hubungan seksual tersebut.

Umi menduga, tingginya jumlah kekerasan seksual anak di Pamekasan ini diakibatkan karena banyaknya anak-anak yang dengan mudah dan bebas mengakses informasi apa pun di media sosial melalui Hp yang mereka pegang.

Sedangkan, peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya saat bermain Hp tersebut kurang terlalu intens.

"Sebagian orang tua kadang kurang terlalu intens memantau aktivitas anaknya saat bermain Hp, dan kadang orang tua juga tidak tahu konten apa yang dilihat dan disimpan oleh anak-anak mereka," ujarnya.

Umi juga mengaku repot, bila menangani kasus kekerasan seksual anak yang pelakunya sama anak-anak.

Sebab di satu sisi, pihak keluarga korban menuntut keadilan agar diberikan sanksi hukuman terhadap pelaku.

Sedangkan di sisi lainnya, pelaku sebagai anak juga mendapatkan hak perlindungan hukum.

"Sehingga dalam kasus ini yang harus kita lakukan, menyampaikan secara pelan-pelan kepada keluarga korban bahwa pelaku yang kita tangani ini juga masih anak-anak. Jadi jangan kira kami tidak obyektif dalam menangani kasus,karena dua-duanya kami lindungi," ujarnya.

"Mereka ini para pelaku dan korban pacaran, ya mungkin dampak dari anak-anak bebas pegang Hp sehingga mengakibatkan hubungan seksual di luar nikah itu terjadi," duganya.

Umi Supraptiningsih menyarankan, untuk mengurangi tingginya kasus kekerasan seksual anak ini, orang tua dan guru wajib memberikan pemahaman mengenai pembelajaran seks terhadap anak-anaknya.

Sebab hal itu menurut dia sangat penting diberi tahu, tujuannya agar anak-anak bisa mengetahui dampak negatif yang akan dialami selepas melakukan hubungan seks di luar nikah.

"Akibat dari hubungan seks di luar nikah itu dampaknya akan hamil sebelum waktunya, ada dampak terhadap pendidikan, dampak sosial dan dampak hukum," peringatnya.

Menurut Umi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk selalu mendampingi anak-anaknya agar tidak melakukan perbuatan negatif dan menyimpang dari norma agama serta hukum.

Namun saran dia, saat orang tua mulai memberikan pengawasan intens terhadap anaknya, jangan sampai melakukan ancaman, cukup lakukan pendampingan saja.

"Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual anak di Pamekasan ini saya kurang tahu ya dampak paling signifikan karena apa, apakah karena dampak dari pandemi Covid-19 atau karena lockdown di sekolah," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved