Virus Corona di Surabaya

Masuk Surabaya Harus Negatif Covid-19, Wali Kota Risma Minta Pengelola Kos dan Hotel Monitoring Tamu

Masuk Surabaya Harus Negatif Covid=19! Berlaku bagi warga pendatang. Wali Kota Risma minta kepada pengelola hotel hingga kos memonitor tamu.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
Kolase Aveda Resort and Spa dan Facebook/The Australian
Ilustrasi (foto tak terkait berita) 

Sementara jika warga luar Surabaya, akan diarahkan ke RS Lapangan.

Menurut Febri, selama ini pihaknya memang tidak jarang menemukan hasil tracing warga yang baru datang bepergian.

Sehingga sebagai bentuk antisipasi, hal itu penting untuk dilakukan. Agar lingkungan masing-masing dapat terjaga.

"Pemkot Surabaya tidak akan mengendorkan upaya memutus mata rantai Covid-19 ini," ujarnya.

Surat edaran dari Risma

Waga pendatang dimintai swab dan rapid test saat masuk ke Kota Surabaya.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Serta memberikan perlindungan dan keselamatan bagi warga Kota Surabaya.

Selain itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meminta RT/RW untuk melakukan pengetatan kawasan di wilayah perkampungan masing-masing.

Terutama, memonitor warga pendatang baik yang memiliki KTP Surabaya maupun warga luar kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 443/8511/436.8.4/2020 yang dikeluarkan, Senin (21/9/2020). Dimana pada intinya, bagi warga yang akan masuk ke Kota Surabaya harus dipastikan negatif Covid-19.

"Per tanggal 21 september Pemkot Surabaya mengeluarkan surat edaran terkait upaya memutus mata rantai Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

 Satu Tersangka dan Satu Personel Tim Berantas BNNK Mojokerto Positif Covid -19, 25 Petugas Diswab

 27 Dokter di Jawa Timur Meninggal Terpapar Covid-19, Terbanyak Dokter yang Buka Praktik Mandiri

 Rayakan HUT Ke-65 Satlantas, Kapolres Bangkalan Berharap Personel Satlantas Anti Pungli dan KKN

Secara rinci, dalam surat edaran tersebut pada poin pertama disebutkan, bagi pendatang atau tamu luar Kota Surabaya untuk menunjukkan hasil rapid test atau PCR/Swab Negatif sebelum tinggal lebih dari tiga hari.

Jika belum memiliki, warga pendatang boleh memanfaatkan pemeriksaan di Labkesda yang terletak di Jalan Gayungsari Barat No 124 Surabaya dengan biaya Rp 125.000 per orang.

Kemudian pada poin kedua, ketentuan serupa juga berlaku bagi warga Surabaya yang baru datang dari luar kota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved