Berita Sampang

Adegan Pemerkosaan di Lahan Jagung Terungkap Warga, Ada Pemuda Bejat Setubuhi Gadis, Endingnya Miris

Aksi AW (16) memperkosa Bunga (16) di ladang jagung sempat ketahuan warga Kabupaten Sampang.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Hama spesies baru yang menyerang lahan jagung warga di Sampang Madura 

Mereka justru membawa korban ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.

"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.

"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.

Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.

Petugas Kebersihan Kirim Foto Alat Kelamin ke Pengunjung Fitness, Alasan Syahwat: Sampai Berfantasi

Guru SD Berbuat Mesum di Ruang Kelas, Terungkap Zina dengan Istri Orang, Kini Terancam Dipecat

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved