Berita Sampang
Adegan Pemerkosaan di Lahan Jagung Terungkap Warga, Ada Pemuda Bejat Setubuhi Gadis, Endingnya Miris
Aksi AW (16) memperkosa Bunga (16) di ladang jagung sempat ketahuan warga Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Mereka justru membawa korban ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.
"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.
"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.
Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.
Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya.
• Petugas Kebersihan Kirim Foto Alat Kelamin ke Pengunjung Fitness, Alasan Syahwat: Sampai Berfantasi
• Guru SD Berbuat Mesum di Ruang Kelas, Terungkap Zina dengan Istri Orang, Kini Terancam Dipecat