Berita Tuban

Beredar Baliho Liar Paslon Paslon Pilkada Tuban di Sejumlah Ruas Jalan, Akhirnya Ditertibkan Bawaslu

Baliho liar itu lantas ditertibkan petugas Bawaslu dan Satpol PP Tuban, Jumat (25/9/2020), malam.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Baliho liar cabup-cawabup Pilkada Tuban ditertibkan, Jumat (25/9/2020) 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Terdapat baliho liar cabup-cawabup di sejumlah titik di kawasan kota Kabupaten Tuban.

Baliho liar itu lantas ditertibkan petugas Bawaslu dan Satpol PP Tuban, Jumat (25/9/2020), malam.

Tampak berdiri baliho paslon nomor urut 1, Khozanah Hidayati-Muhammad Anwar (Aman).

Pelanggar Protokol Kesehatan yang Tak Mampu Bayar Denda Bisa Pilih Sanksi Sosial sebagai Hukuman

Gubernur Khofifah Minta Tak Ada Lagi Pasien Corona Isolasi Mandiri di Rumah, Cegah Klaster Keluarga

Pasangan Suami Istri dan Ibu Hamil di Kota Kediri Terkonfirmasi Positif Virus Corona Covid-19

Baliho itu terpasang di depan kantor Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban, yang kemudian ditertibkan.

Lalu, paslon nomor urut 2, Aditya Halindra Faridzki-Riyadi (Dadi) dan paslon nomor urut 3, Setiajit-Armaya Mangkunegara (Setianegara), yang berada di kawasan kota juga juga tak luput dari penertiban.

"Pemasangan alat peraga kampanye (APK) melanggar aturan dan belum masuk masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sullamul Hadi, Sabtu (26/9/2020). 

"Kita tertibkan karena melanggar jadwal kampanye," sambung dia.

Dijelaskannya, penertiban APK tersebut juga melibatkan masing-masing tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tuban, semuanya pro aktif.

Sebelum ditertibkan, telah dilakukan pertemuan bersama antara tim pemenangan paslon, KPU dan Bawaslu, membahas penentuan titik pemasangan APK milik para peserta pemilu.

Penutupan Jalan Ijen Kota Malang Ditutup Terapkan Jam Pagi dan Jam Malam, Simak Rekayasa Lalu Lintas

"Semua sepakat bahwa alat peraga kampanye harus bersih, sebelum masa kampanye tanggal 26 September 2020 (hari ini, red)," kata dia.

"Kebutuhan APK milik paslon akan difasilitasi oleh KPU," terang Gus Hadi sapaan akrab Ketua Bawaslu.

Sementara itu, Kordinator Divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Tuban, Ulil Abror Al Mahmud menambahkan, sesuai dengan PKPU bahwa kebutuhan alat peraga kampanye (APK) untuk tiga cabup-cawabup bakal difasilitasi oleh KPU.

Masing-masing tim paslon harus lebih dulu menyerahkan desain APK, sebagai syarat.

Tim pasangan calon juga tetap dibolehkan menambah APK secara mandiri, tetapi dengan jumlah yang terbatas.

"Jika APK atau bahan kampanye tidak sesuai dengan ketentuan PKPU, maka Bawaslu akan merekomendasikan untuk menurunkan APK tersebut, karena melanggar," pungkasnya.(nok)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved