Berita Tulungagung
Niatnya Mau Pamer Celurit ke Pacar, Pemuda asal Blitar Malah Ditangkap Polisi di Tulungagung
Pemuda asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - NI (19) alias Icun ditahan anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
Pemuda asal Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar itu, ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam.
“Dia kami tahan karena melanggar Undang-undang Darurat,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Rabu (30/9/2020).
• Pengusaha di Surabaya Nyaris Jadi Korban Penipuan Transaksi Fiktif, Bermula Klien Pesan 2 Ton Gula
• Tujuh Kapolsek di Sampang Dimutasi, Ini Daftar Jabatan dan Nama Penggantinya
• Pengusaha asal Pamekasan Ajukan Poligami, Merasa Tak Puas Urusan Ranjang dengan Istri Pertama
Penangkapan Icun berawal saat polisi lalu lintas mengejarnya di simpang empat TT Tulungagung, Sabtu (26/9/2020) pukul 19.00 WIB.
Kala itu, pelaku yang berboncengan menggunakan motor Honda Beat AG 5131 QL warga putih itu dikejar karena diketahui tidak mengenakan helm.
Polisi berhasil menghentikan pemuda itu di simpang empat 55 Tulungagung, sekitar 200 meter dari simpang empat TT.
Awalnya polisi bermaksud melihat kelengkapan surat-surat kendaraan, namun pemuda itu terlihat gugup.
“Polisi lalu lintas yang menggeledahkanya menemukan sebilah celurit disembunyikan di bagian perut,” terang dia.
Polisi lalu lintas yang bertugas kemudian menghubungi anggota Satreskrim Polres Tulungagung.
• Guru SD Berhubungan Badan dengan Istri Orang di Ruang Kelas, Pelaku Lolos dari Ancaman Pemecatan
• Diduga Terjebak dalam Rumah, Kakek 70 Tahun Tewas saat Kebakaran di Jalan Tambak Asri Surabaya
Icun kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Dari hasil penyidikan terungkap, Icun membawa celurit itu untuk gagah-gagahan.
Menurut Yudo, pemuda ini mempunyai seorang kekasih yang bekerja di sebuah warung kopi.
Ia datang dari Blitar sambil membawa celurit yang ditaruh di dalam bajunya.
Icun kemudian menemui kekasihnya itu di tempat kerjanya.
Dalam pertemuan itu, Icun sempat meminta kekasihnya meraba gagang celurit itu dari balik baju.
“Jadi niatnya dia hanya pamer, kekasihnya disuruh meraba gagang celuritnya kemudian pergi,” ungkap Yudo.
• BREAKING NEWS - Kebakaran Dua Rumah Semi Permanen di Pemukiman Padat Penduduk Surabaya
• Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven
Yudo mengingatkan masyarakat, agar tidak sembarangan membawa senjata tajam, apalagi hanya sekedar gagah-gagahan.
Sebab pelakunya bisa dijerat dengan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 2 ayat (1).
“Ancamannya 10 tahun penjara," ungkap dia.
"Jadi ini peringatan untuk semua, gagah-gagahan dengan sajam bisa dijerat hukum,” pungkas Yudo. (David Yohanes/day)