Berita Pamekasan
Pengusaha asal Pamekasan Ajukan Poligami, Merasa Tak Puas Urusan Ranjang dengan Istri Pertama
Seorang pengusaha di Kabupaten Pamekasan mengajukan izin poligami ke Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dua wanita di Kabupaten Pamekasan, Madura, rela dipoligami oleh seorang pengusaha.
Hal ini terkuak berdasarkan data permohonan izin melakukan poligami yang tercatat di Kantor Pengadilan Agama Pamekasan.
Sedari Januari hingga Agustus 2020, terdapat dua pengajuan izin poligami yang disetujui oleh Pengadilan Agama Pamekasan.
• Kebakaran di Gudang Tembakau Sugihwaras Bojonegoro, Api Diduga Berasal dari Pengapian Oven
• Fasilitas Lengkap, RSU Ketapang Sampang Ditargetkan Layani Masyarakat Mulai Oktober 2020 Mendatang
• Mayat Wanita dengan Mulut Menganga Ditemukan di Kebun Tebu, Diduga Korban Tewas Lebih dari Sebulan
Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar menjelaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami yaitu harus berlaku adil terhadap ke dua istri.
Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, lanjut dia, harus mumpuni dan bisa memenuhi kebutuhan ke dua istri.
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
"Kalau syarat itu sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami, harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang wajib jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery Kushendar kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hery, sebelum pria melakukan poligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.
Setelah itu, si pria itu baru bisa melakukan poligami.

• 4 Tahun Buron, Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan Ditangkap, Selama ini Dipenjara
• Operasi Yustisi di Wisata Bukit Kehi Pamekasan, Pengunjung Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
"Setelah dengan istri ke dua sah, maka istri ke dua juga wajib mendapat bagian harta yang jelas dan tidak boleh mengambil harta kekayaan milik istri pertama," ujarnya.
Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami di Pamekasan berprofesi sebagai pengusaha, mulai dari usia sekitar 30-40 tahun.
Alasan pria di Pamekasan memilih untuk melakukan poligami sangat beragam.
Mulai dari karena istri pertama tidak sanggup memenuhi kebutuhan seksual dan tidak bisa memberikan keturunan.
"Alasan secara umum karena istri pertama tidak bisa memenuhi kebutuhan suami dalam kepuasaan seksual dan tidak bisa membuat anak," bebernya.