Pilkada Sumenep
KPU Sumenep Sebut Belum Terima Rekomendasi dari Bawaslu Soal 1.600 DPS Bermasalah pada Pilkada 2020
KPU Sumenep belum terima rekomendasi terkait dugaan adanya 1.600 data pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Sumenep 2020 bermasalah.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - KPU Sumenep mengaku belum terima rekomendasi terkait dugaan adanya 1.600 data pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Sumenep 2020 bermasalah yang ditemukan Bawaslu Sumenep.
"Belum ada, belum kami terima itu (rekomendasi Bawaslu)," kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini pada TribunMadura.com, Kamis (1/10/2020).
Rahbini menegaskan, masyarakat umum boleh memberikan masukan terkait hal DPS Pilkada Sumenep 2020 dengan catatan melampirkan by name by address dan dilampiri data identitas kependudukan kk atau ktp.
• KPU Sebut Temuan Bawaslu Sumenep soal Data Pemilih Sementara Pilkada yang Bermasalah Tak Rinci
• Lagi, Dokter di Tuban Meninggal Dunia Karena Covid-19, Total Ada 4 Orang Tenaga Media yang Gugur
• Dispertan Sampang Dapat Bantuan 5 Unit Hand Traktor, Tunggu BAST untuk Salurkan ke Kelompok Tani
"Sekali lagi selama ada masukan tanpa dilampiri by name by address maka itu tidak bisa menjadi bahan," tegasnya.
Lebih lanjut, Rahbini mengatakan, dugaan data pemilih sementara (DPS) yang bermasalah dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) Pilkada Sumenep 2020 tidak sampai mencapai ribuan.
"Rata-rata tidak sampai seribu seperti yang disampaikan (Bawaslu) tentang itu, dan itu kan hanya terindikasi data ganda," kata Rahbini.
Hasil dari pencermatan bersama yang dilakukan antara Bawaslu Sumenep, panwas kecamatan dan pengawas desa/kelurahan, Kordiv Hukum dan Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafii mengungkapkan ditemukan sebanyak 1.600 data pemilih bermasalah yang tercantum dalam DPS.
Rahbini mengakui, saat ini memang dalam tahap masukan proses pemutakhiran data pemilih dan pihaknya telah lakukan audit data pemilih yang diduga bermasalah tersebut meskipun DPS sudah diumumkan.

Rahbini menegaskan, masyarakat dipersilahkan beri masukan dalam tahapan ini dengan catatan perjelas identitas kependudukannya.
"Kami menerima masukan dari Masyarakat dengan catatan masukan DPS itu disertai dengan by name by address dan dilampiri data identitas kependudukan kk atau ktp, tanpa itu kami tidak bisa mengakumodir," tegasnya.