Senin, 27 April 2026

Berita Surabaya

Pergub dan Perda tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di Jatim Digugat Warga, Dinilai Rugikan Publik

Pergub No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dinilai merugikan banyak pihak.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
M Soleh (berdiri) kuasa hukum Heru saat ajukan permohonan pengajuan uji materi ke MA melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (1/10/2020).  

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Heru Suprijanto mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

Warga Kota Surabaya itu menilai jika Pergub No 53 tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 merugikan banyak pihak.

Kuasa Hukum Heru Suprijanto M Soleh mengatakan, tak hanya Pergub no. 53 itu, Perda Nomor 2 tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2019 juga menjadi atensi uji materi kliennya.

Satgas Penanganan Covid-19 Ponorogo Izinkan Pasien Isolasi Mandiri di Rumah, Tapi Ada Syaratnya

Ruas Jalan Ahmad Yani Surabaya Tergenang Air, Arus Lalu Lintas ke Arah Sidoarjo Sempat Tersendat

Lagi, Dokter di Tuban Meninggal Dunia Karena Covid-19, Total Ada 4 Orang Tenaga Media yang Gugur

"Pada prinsipnya kita tidak menolak protokol kesehatan tapi ketika ada sanksi, aturannya harus jelas Pergub nomor 53 tentang denda," kata Soleh, Kamis (1/10/2020). 

"Nah ini bertentangan dengan pasal 5 Permendagri nomor 120 tahun 2018. Di mana sanksi hanya ada dalam perda. Pergub tidak boleh," ujar dia,

Kata Soleh, alasan kliennya menggugat pasal 20A perda nomor 2 tahun 2020 perubahan perda nomor 1 tahun 2019 karena menilai pasal ini pasal karet. 

"Pasal ini menentukan setiap orang wajib patuh terhadap peraturan yang dibuat pusat provinsi kabupaten dan kota," kata dia.

"Mestinya kalau ada larangan itu mengacu pada larangan apa. Bukan harus patuh pada aturan pusat dan daerah itu kan ada ribuan. Peraturan yang mana," imbuhnya. 

Alat Kontrasepsi Jadi Komoditi Kesehatan yang Tetap Dicari saat Pandemi, Tak cuma Masker dan Vitamin

Dokter RSUD Dr Koesma Tuban Meninggal Dunia Terpapar Covid-19, Satgas Lakukan Tracing Kontak

Akan tetapi yang dimaksudkan yaitu digandengkan dengan Pergub nomor 53 yakni kewajiban memakai masker.

Menurutnya, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan tata urutan perundang-undangan. 

"Di mana di situ setiap peraturan itu harus punya kepastian hukum rumusan pasal harus jelas pasal karet," jelas dia.

"Kedua, perda ini sebenarnya adalah perubahan dari eprda nomor 1 tahun 2019. Perda ini mengatur banyak hal tentang sungai, jalan dan ketertiban," lanjut dia.

"Eh, tiba-tiba diganti dengan perda Nomor 2 tahun 2020 memasukkan tentang Covid-19," jelasnya. 

Soleh menilai, harus ada ada aturan yang jelas tidak dengan aturan gado-gado.

Mestinya, menurut Soleh, Gubernur dan DPRD Jatim membuat perda tersendiri tentang protokol kesehatan beserta sanksinya.

Resmi, Jalur Pendakian Gunung Semeru Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Cara Booking Tiket Masuk

"Nah harusnya seperti itu bukan perda tentang yang lain tiba-tiba disisipkan," tutur dia.

"Ini kami gugat ke MA. Supaya MA membatalkan pasal 20 huruf A, Perda nomor  2 tahun 2020 dan pergub nomor 53 tahun 2020," pungkasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved