Berita Pamekasan

Ditutup Paksa Satpol PP, Kedai Bukit Bintang Pamekasan Sudah Punya Izin Usaha, Pemilik Ungkap Bukti

Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penutupan Kedai Bukit Bintang Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Senin (5/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kedai Bukit Bintang di Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, ternyata memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang lengkap.

Padahal, sebelumnya Kedai Bukit Bintang ditutup paksa Satpol PP Pamekasan karena diduga tidak mengantongi izin usaha 

Pemilik Kedai Bukit Bintang, Mohammad Saleh menunjukkan sejumlah berkas izin usaha kepada TribunMadura.com, Rabu (7/10/2020).

Kedai Bukit Bintang Pamekasan Ditutup Paksa, Satpol PP Diminta Tak Tebang Pilih Tegakkan Aturan

Warga Binaan Rutan Klas IIB Sumenep Kini Bisa Kembali Belajar Lewat Program Pendidikan Kesetaraan

Jenguk Tetangga Positif Covid-19, Puluhan Warga Ponorogo Jalani Tes PCR, Potensi Klaster Jagong Bayi

Izin usaha Kedai Bukit Bintang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bernomor induk berusaha (NIB) 0220007890736.

Dalam izin tersebut, Kedai Bukit Bintang ini tertulis milik Sumiati, warga Dusun Bunut, Kelurahan Plakpak, Kecamatan Palengaan.

Lokasi usaha Kedai Bukit Bintang itu bertempat di Kelurahan Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Izin yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal tertulis Kedai Makanan dengan kekayaan bersih Rp 3 juta.

Mohammad Saleh mengaku heran kenapa kedai miliknya ditutup paksa oleh Satpol PP Pamekasan saat didemo oleh masyarakat setempat yang menolak hadirnya kedai makanan di desa setempat.

Padahal pihaknya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang lengkap yang terdaftar di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) milik pemerintah.

Menurut dia, bila Satpol PP Pamekasan ingin menyalahkan soal aturan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan kepada pihaknya namun kepada Dinas Perizinan.

Surat Izin Usaha Perdagangan Kedai Bukit Bintang Pamekasan, Rabu (7/10/2020).
Surat Izin Usaha Perdagangan Kedai Bukit Bintang Pamekasan, Rabu (7/10/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Nasib Pengelola Bukit Bintang Pamekasan usai Fasilitas Wisata Dibakar Massa, ASPRIM Akui Prihatin

Kasus Covid-19 di Sidoarjo Terus Bertambah, Masih Banyak Warga yang Langgar Protokol Kesehatan

"Kalau mau menyalahkan soal aturan seharusnya bukan saya yang disalahkan tapi Dinas Perizininan. Saya tidak tahu apa-apa," kata Mohammad Saleh.

Sebelum ditutup, pria yang akrab disapa Saleh ini sempat dikomplain oleh Satpol PP Pamekasan.

Menurut dia, Satpol PP Pamekasan bilang kepada pihaknya kalau izinnya kurang lengkap, padahal faktanya Kedai Bukit Bintang itu memiliki SIUP yang lengkap.

"Saya bilang ke mereka (Satpol PP) kalau saya tidak tahu mengenai hal itu, karena kata perizinan yang menerbitkan dan mengeluarkan izin usaha itu dari Jakarta langsung," urainya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved