Beda FPI dan Dubes, Kepulangan Habib Rizieq Masih Terganjal Hukum, Dubes: Pelanggar Undang-Undang

Isu kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq kini mencuat. Hal tersebut setelah pihak dari FPI mengungkapkan pencekalan Habib Rizieq telah dicabut.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. 

Isu kepulangan Habib Rizieq makin santer setelah FPI mengungkapkan pencekalan Habib Rizieq telah dicabut, benarkah?

TRIBUNMADURA.COM - Isu kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq kini mencuat.

Hal tersebut setelah pihak dari FPI mengungkapkan pencekalan Habib Rizieq telah dicabut.

Namun, beda pendapat dengan FPI, Dubes menyatakan hal lain.

Ternyata, Habib Rizieq masih belum bisa kembali ke Indonesia.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dikabarkan bakal segera pulang ke tanah air.

Baca juga: Imbas Tunjukkan Karikatur Nabi Muhammad, Guru di Prancis Dipenggal, ada Dugaan, Simak Kronologinya

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Sah-sah Saja Saya Punya Keinginan Jadi Calon Presiden 2024 Tapi Saat Ini Tidak Etis

Baca juga: Pesan Ketua FKUB Pamekasan untuk Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat yang Ingin Demo, Jangan Anarkis

Namun kabar ini dibantah oleh pemerintah, seperti diberitakan Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ).

Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menampik kabar kepulangan Habib Rizieq.

Berdasarkan komunikasi pihaknya, Agus Maftuh mengatakan Kerajaan Arab Saudi sampai detik ini masih mencekal Rizieq Shihab.

"Nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis)," kata Agus Maftuh Rabu (14/10/2020).

Agus menjelaskan, dalam kolom lain tertulis mukhalif atau pelanggar undang-undang.

Adapun bentuk pelanggarannya adalah mutakhallif ziyarah atau overstay dengan visa kunjungan.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama.
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di kantor Bareskrim Polri, di Jakarta, Kamis (11/3/2016). Habib Rizieq Shihab mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Agus menambahkan, ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” atau data tentang pelanggar.

Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar.

"Red Blink adalah sinyal bahwa yang bersangkutan blm bisa keluar dari Arab Saudi," kata Agus.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved