Beda FPI dan Dubes, Kepulangan Habib Rizieq Masih Terganjal Hukum, Dubes: Pelanggar Undang-Undang
Isu kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq kini mencuat. Hal tersebut setelah pihak dari FPI mengungkapkan pencekalan Habib Rizieq telah dicabut.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat dikonfirmasi belum mengetahui informasi apapun terkait wacana kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
“Saya belum dapat informasi terkait hal itu (kepulangan Rizieq Shihab),” Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah memastikan.
Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia sejak Polri menyelidiki kasus pornografi melalui pesan singkat dengan Firza Husein pada 2017.
Dari kejadian itu, Rizieq Shihab lantas memilih bermukim di Arab Saudi
dan belum kembali ke Indonesia hingga kini.
Baca juga: Agar Habib Rizieq Bisa Pulang ke Indonesia, Orangnya Prabowo Tahu Bagaimana Caranya, Yasonna Sangkal
Pernyataan FPI: Habib Rizieq Sudah Tak Dicekal
Sehari sebelumnya, Ketua Umum FPI Ahmad Shabari Lubis mengungkapkan rencana kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia karena pencekalan yang dilakukan pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah dicabut.
Sobri mengatakan, dirinya diberi tahu langsung oleh Rizieq Shihab dari Arab Saudi terkait kepulangannya itu.
Menurut Sobri kepulangan Rizieq Shihab dibolehkan setelah pihaknya melobi pemerintah Arab Saudi dan sama sekali tak melibatkan pemerintah Indonesia.
"Pada hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri.
Sobri menambahkan, Rizieq Shihab juga akan terbebas dari denda overstay senilai 30 ribu riyal atau Rp 110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan enggan mengomentari lebih lanjut soal kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air.
Menurutnya hal itu diserahkan sepenuhnya kepada polisi.
"Masalah itu biarkan kepada penegak hukum saja yang menilai ucapan itu," ujar Ade.
Ketua Umum FPI Ahmad Shabari Lubis menambahkan pencabutan cekal dan pembebasan denda ini hasil proses perundingan antara Rizieq Shihab dengan otoritas Arab Saudi tanpa bantuan pemerintah Indonesia.
“Selanjutnya Imam Besar Habib Rizieq Shihab menunggu proses administrasi biaya safar (exit permit) dan pembelian tiket, serta penjadwalan untuk pulang ke Indonesia,” ujar Ahmad.