Berita Jember

Tak Terima Anak Dihamili, Istri di Jember Laporkan Suaminya ke Polisi, Fakta Terungkap di Posyandu

PN (31) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga akhirnya hamil.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Shutterstock.com
Ilustrasi - Tak Terima Anak Dihamili, Istri di Jember Laporkan Suaminya ke Polisi, Fakta Terungkap di Posyandu 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - PN (31), warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember ditangkap polisi, Jumat (23/10/2020).

Ia ditangkap karena diduga kuat telah memperkosa anak tirinya.

Penangkapan terhadap PN bermula dari laporan sang istri beberapa waktu lalu.

Baca juga: VIRAL Wanita Muda Pukuli Nenek saat Berteduh di Pinggir Jalan Kota Malang, Polisi Selidiki Kejadian

Baca juga: 3 Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek saat Ngamar di Penginapan, Berstatus Pacaran dan Selingkuhan

Baca juga: Kakek Sebatang Kara Tewas Posisi Duduk di Kursi Rumah, Diduga Meninggal 3 Hari sebelum Ditemukan

Pelaporan bermula dari temuan istri terhadap kehamilan sang anak.

Anaknya yang berusia 12 tahun mengalami perubahan bentuk tubuh.

Perempuan itu kemudian memeriksakan sang anak ke Posyandu setempat.

'Setelah diperiksa kader Posyandu, diketahui jika si anak hamil," ujar KBO Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jember, Ipda Solekhan Arif, Jumat (23/10/2020).

Pemeriksaan dari kader Posyandu itu ditindaklanjuti ke pemeriksaan ke petugas kesehatan.

Hasilnya diketahui, jika anak itu telah hamil dengan usia kandungan sekitar 6 bulan.

Baca juga: Truk Pengangkut Pupuk Bersubsidi Dihadang Petani Tuban, Muatannya Diturunkan Paksa, Ini Pemicunya

Baca juga: Separuh Wilayah di Jawa Timur Berstatus Zona Kuning, Pembelajaran Tatap Muka Sekolah Belum Diizinkan

Akhirnya sang ibu melaporkannya ke Mapolres Jember.

Polisi pun melakukan penyelidikan.

Dari keterangan sejumlah orang saksi, dan alat bukti, tersangka perkosaan mengarah kepada PN, yang tidak lain ayah tiri dari korban.

"Hari ini, tadi siang, kami menangkap tersangka. Dia adalah ayah tiri dari korban," kata dia.

"Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini mengakui perbuatannya," imbuh Arif.

Namun hingga Jumat (23/10/2020) sore, penyidik Unit Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember masih mendalami pemeriksaan terhadap PN.

"Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka," pungkas Arif.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved