Mulai 2021, Gaji PNS TNI Polri hingga Karyawan Swasta Dipotong 2,5 Persen, Ini Alasan Pemerintah
Pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta ini berlaku pada tahun 2021 mendatang.
TRIBUNMADURA.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menyetujui pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Tidak hanya PNS, TNI, dan Polri, pemotongan gaji juga berlaku untuk karyawan swasta di Indonesia.
Nantinya, gaji PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta dipotong sebesar 2,5 persen.
Baca juga: Cara Licik Pemilik Warung di Tulungagung Agar Warkopnya Ramai Bikin Warga Resah, Kini Jadi Tersangka
Baca juga: Remaja Kota Batu Dilaporkan Hilang, Awalnya Pamit Bertemu Kenalan, Dikabarkan Jadi Pengamen Jalanan
Baca juga: Bioskop di Kota Malang Kembali Dibuka Mulai Besok, Simak Aturan Baru Wajib Diperhatikan Pengunjung
Pemotongan gaji PNS, TNI, Polri, dan karyawan swasta ini berlaku pada tahun 2021 mendatang.
Pemotongan gaji terhadap PNS TNI, Polri dan karyawan swasta ini digunakan untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sikap pemerintah terhadap kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera ini dianggap seperti anjing menggonggong kafilah berlalu.
Meski menimbulkan pro dan kontra, nyatanya pemerintah tetap memberlakukan pemotongan gaji sebesar 2,5 persen untuk Tapera mulai Januari 2021.
Berikut adalah penjelasan iuran Tapera yang mengharuskan gaji PNS dan karyawan swasta dipotong 2,5 persen per bulan.
Melansir dari Kompas.com, Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2020.

Baca juga: Warga Bangkalan Geruduk Kantor UP3 PLN Pamekasan, Kesal Banyak Desa Belum Tersentuh Aliran Listrik
Baca juga: Kota Malang Belum Zona Kuning Covid-19, Bioskop Sudah Diperbolehkan Buka Kembali Mulai Besok
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk PNS.
Untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.
Besaran iuran yang dibayarkan yaitu 2,5 persen dari gaji per bulan, sementara 0,5 persen iuran itu akan dibebankan kepada pemberi kerja.
Lalu, akan digunakan untuk apa uang hasil iuran tersebut?
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio menjelaskan, BP Tapera bakal memanfaatkan dana iuran ke dalam tiga hal yakni dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
Untuk pemupukan, BP Tapera bakal menginvetasikan dana iuran tersebut ke beberapa instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).
Baca juga: Banyak Lulusan Sarjana di Sumenep Menganggur, Lapangan Pekerjaan Belum Bisa Tampung Pencari Kerja
Baca juga: Kurir Sabu Manfaatkan Siswa SD Kirim Sabu 1,5 Kilogram, Ancam Keponakan dengan Hal ini Jika Menolak