Berita Jember
Pelaku Pemerkosaan Anak di Jenggawah Jember Ditangkap, Ada 7 Tersangka yang Ditetapkan Polisi
Polisi menangkap tujuh orang tersangka kasus rudapaksa anak di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - Polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka kasus rudapaksa anak di Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.
Satu persatu para tersangka kasus rudapaksa anak itu ditangkap polisi.
Terakhir, polisi menangkap pelaku bernama DY (25), warga Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah.
Baca juga: Kisah Warga Madura Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Hasrat Seks Tinggi, Buka Jasa Layanan Kencan 3
Baca juga: Mantan Istri Kiper Dian Agus Prasetyo Laporkan 2 Akun Media Sosial, Dituduh Cerai Akibat Selingkuh
Baca juga: Selama Oktober, Tim Swab Hunter Surabaya Jaring 2.405 Orang Ikut Tes Swab, 52 Positif Covid-19
"Tujuh orang tersangka sudah kami tangkap semuanya," kata Kapolsek Jenggawah AKP M Ma'ruf, Selasa (27/10/2020).
"Selanjutnya, kami akan melengkapi berkas penyidikan," ujar dia.
Menurut Ma'ruf, peran DY ini sama dengan enam orang tersangka lain, yakni memerkosa anak remaja tersebut.
Perkosaan itu dilakukan oleh ketujuh orang itu pekan lalu.
Kata dia, pelaku merudapaksa korban berkali-kali secara bergantian.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman arak oleh pelaku.
Baca juga: Marah Tak Dipinjami Uang, Kuli Bangunan Aniaya Pensiunan ASN, Sekap hingga Pukul Korban Pakai Batu
Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Desa Ngrupit Ponorogo Gelar Demo ke Balai Desa Tolak Pembangunan Tower
Diberitakan sebelumnya, jajaran Polsek Jenggawah telah menangkap enam orang tersangka pekan lalu.
Mereka adalah AN, HL, YG, LF, BL, dan ER, semuanya warga Kecamatan Jenggawah.
Modus perkosaan dan pencabulan dilakukan tersangka dengan cara, korban diajak minum arak hingga mabuk.
Saat korban mabuk berat dan tidak berdaya, para tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara bergantian.
Bahkan setiap orang pelaku memerkosa korban lebih dari sekali.