Demo Warga Desa Ngrupit Ponorogo
BREAKING NEWS - Warga Desa Ngrupit Ponorogo Gelar Demo ke Balai Desa Tolak Pembangunan Tower
Pendirian tower di Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, diprotes warga.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Puluhan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, menggeruduk Balai Desa Ngrupit, Selasa (27/10/2020).
Di sana, mereka sepakat menyerukan menolak pendirian tower di lingkungannya yang dianggap tidak berizin dan tidak mengajak musyawarah warga.
Berangkat menggunakan truk, mereka membentangkan tulisan-tulisan yang menjadi tuntunannya.
Baca juga: Program Bantuan Sapi di Sampang Dapat Perhatian Khusus, DPRD Minta Masyarakat Ikut Awasi Realisasi
Baca juga: Disdik Pamekasan Usul Guru Dapat Bantuan Dana Diklat Sertifikasi, Tahun 2021 Kemungkinan Terealisasi
Baca juga: HOAX Pesan WhatsApp Info Biaya Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2020 Berdasar Jenis Pelanggaran
Satu di antara tulisan dalam spanduk yang dibawa warga adalah merobohkan tower yang saat ini sudah berdiri di lingkungannya.
"Permasalahannya, warga tidak ingin ada pembangunan tower di kampungnya," kata warga yang ikut aksi unjuk rasa, Suyono, Selasa (27/10/2020).
"Dan lagi dari pihak pengembang belum bisa menunjukkan ijin," sambung dia.
Suyono mengatakan, dari pihak pengembang sudah pernah diingatkan lurah agar tidak dulu melanjutkan pendirian tower sebelum menunjukkan izin.
Namun hal tersebut tidak digubris oleh pengembang.
"Dia kan sama aja dengan ngobok-ngobok kampung kami," jelas dia.
Baca juga: Sejumlah Kelompok Tani di Sampang Madura Bakal Dapat Bantuan Ternak Sapi, Ini Daftar Penerimanya
Baca juga: Dilaporkan Hilang, Anak 10 Tahun Ditemukan Tenggelam di Waduk Dawuhan Madiun, Sepeda Jadi Saksi
"Saya gambarkan aja, misal mau cari SIM, persyaratan dulu yang harus dilengkapi baru SIM dicetak," lanjut dia.
"Apa sim dicetak dulu baru persyaratan dilengkapi? kan enggak to," tambahnya.
Begitu juga dengan pendirian tower tersebut, menurutnya izinnya harus keluar terlebih dahulu baru tower mulai didirikan.
"Dia tidak begitu, dari dia bangun 50 persen izinnya baru sampai ke Desa. Malah sekarang uda full 30 meter," jelasnya.
Suyono menerangkan, warga sekitar takut jika tower tersebut tidak berizin maka akan membahayakan warga.
Bahaya itu mulai dari kemungkinan roboh hingga terpapar radiasi jika sampai beroperasi.
"Kita ingin (tower) dipindahkan dan tidak ada pembangunan tower di kampung kami. Kita minta 1 Minggu sudah dibongkar," pungkasnya.