Aturan Blokir STNK Bakal Diterapkan, Simak Regulasi dan Aturannya, Jangan Sampai Nunggak Pajak

Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi STNK kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA/MOHAMMAD SUDARSONO
STNK kendaraan bermotor. 

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca juga: Katalog Promo Indomaret 28 Oktober - 3 November 2020, Diskon Harga Shampoo, Deterjen dan Sabun Mandi

Baca juga: Promo Superindo Periode 28 - 29 Oktober 2020, Dapatkan Diskon Harga Pisang, Nugget dan Minyak Goreng

Baca juga: Kebiasaan Jorok Millen Cyrus Terungkap dari Aurel Hermansyah, Suka Nggak Ganti Celana Dalam

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Tidak ada keringanan pajak di Jakarta

Beberapa pemerintah daerah di Indonesia siap menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dengan demikian, pemilik kendaraan yang menunggak tak perlu membayar denda, namun cukup pokoknya saja. Sayangnya, relaksasi atau keringanan ini tak berlaku untuk wilayah DKI Jakarta.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI rutin melakukan penghapusan denda jelang akhir tahun.

Ketika mengkonfirmasi soal pemutihan denda pajak kendaran bermotor, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani mengatakan, bila memang saat ini Jakarta tak memberlakukan hal tersebut.

"Tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, kemudian tantangan terkait penerimaannya (pajak) juga beda.

DKI sebelumnya sudah rutin memberikan keringanan dan kita tidak ingin hal itu menjadi sebuah rutinitas bagi orang yang tidak tertib pajak," ucap Tsani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2020).

Lebih lanjut Tsani menjelaskan, adanya rutinitas pemutihan denda pajak PKB di Jakarta yang biasa dilakukan akhir tahun, kerap dimanfaatkan sebagian wajib pajak untuk menunda kewajibannya.

Hal tersebut diklaim justru menjadi sebuah kebiasaan yang buruk.

Selain itu juga tidak adil bagi pemilik kendaraan lainnya yang memang secara patuh untuk melakukan pembayaran PKB.

"Intinya kita tidak ingin justru orang menunda, karena selama ini yang terjadi demikian.

Pajaknya mati, bukan dibayarakan justru sengaja ditahan sampai akhir tahun karena memang ada pemutihan," ujar Tsani

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved