Gubernur Khofifah Akan Umumkan UMP 2021 Jawa Timur, Begini Penjelasannya

Sebagaimana diketahui bahwa hari ini menjadi hari terakhir gubernur melakukan penentapan UMP untuk tahun 2021.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/FATIMATUZ ZAHROH
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan antisipasi dalam rangka meminimalisir partisipasi pelajar SMA/SMK mengikuti kegiatan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Sedangkan terkait UMK, Kadisnakertrans menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan untuk UMK akan menggunakan pola hitungan apa.

Apakah menggunakan PP No 78 Tahun 2014, atau menggunakan prediksi pertumbuhan ekonomi atau menggunakan aturan baru. 

“Namun yang jelas UMK menjadi kewenangan kabupaten kota dan mereka wajib memberikan usulan.

Gubernur nantinya akan membungkus usulan itu lewat penetapan UMK,” tegas Himawan.

Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur, Jazuli, mendesak Gubernur untuk Khofifah Indar Parawansa untuk mengabaikan Surat Edaran (SE) Menaker terkait besaran UMP. 

Baca juga: Bangkalan Diguyur Hujan, BPBD Ungkap Data BMKG Soal Prediksi Cuaca di Bangkalan

Baca juga: Katalog Promo Indomaret Hingga 1 November 2020, Minyak Goreng Murah Hingga Promo Tebus Murah

Baca juga: Cerita Bule Rusia yang Heran dengan Kelakuan Warga di Indonesia, Pergi ke Toko Hingga Soal Malas

Ia mendesak gubernur agar tetap menaikkan upah minimum provinsi tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta.

Nilai tersebut diambil dari pembulatan nilai rata-rata UMK tahun 2020 di Jawa Timur yaitu sebesar Rp. 2.446.156,38.   

Pasalnya tepat pada hari ini, Sabtu, (31/10/2020), merupakan batas akhir Gubernur se Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. 

Sebelumnya pada tanggal 27 Oktober 2020 Menteri Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat edaran (SE) nomor : M/11/HK.04/X/2020, yang pada intinya upah minimum tahun 2021 sama dengan upah minimum tahun 2020 atau dengan kata lain tidak ada kenaikan upah minimum untuk tahun 2020.

“Alasan serikat pekerja/serikat buruh tetap menghendaki adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 adalah Berdasarkan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan penetapan upah minimum merupakan kewenang Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi,” ujarnya. 

(Fz/fatimatuz zahroh)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved